Samarinda, 06 Juni 2023 – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kejaksaan Negeri Samarinda (Selasa, 06/06). Pelimpahan tahap II dilakukan PPNS Kanwil DJP Kaltimtara melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.
Tersangka JIM (Wakil Direktur CV AP) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda karena diduga kuat dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari Perusahaan PDTK, CV SS, dan CV STSJ.
Tersangka JIM melalui CV AP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Adapun kerugian pada Pendapatan Negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp476.831.878,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015. Atas tahun pajak yang lain, CV AP telah menggunakan haknya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP berupa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pokok dan sanksi pidana sebesar 856 juta rupiah.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa DJP mengutamakan ultimum remedium, dimana wajib pajak telah diimbau untuk melakukan penyetoran pajak yang kurang dibayar atas tahun pajak 2015, namun tidak memberikan respon yang memadai sehingga terhadap perbuatan tersebut dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Saat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kalimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak. Saat penyidikan berlangsung wajib pajak tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan dengan penghentian penyidikan dengan membayar pokok pajak beserta denda sesuai Pasal 44B UU KUP.
Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Tersangka JIM dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda yang mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.
Dengan mengedepankan asas ultimum remedium, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku institusi penghimpun pajak di Indonesia selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum dilakukan penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Perpajakan.
Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara.
Narahubung Media ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Budi Hernowo
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
Direktorat Jenderal Pajak
Telepon : 0542 - 8860721; 8860723
Email : p2humas.kaltimtara@pajak.go.id

- 30 kali dilihat