Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka R, mantan Bendahara DPRD Kota Bekasi. Tersangka R diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan karena dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pemotongan Honorarium dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kodya Dati II Bekasi dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp.1.229.009.349,00. Tersangka R diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar/disetor karena diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf g, jo. Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini tersangka R telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Bulak Kapal, Bekasi. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada Kamis, 19 Juni 2014.

Tersangka R saat itu menjabat sebagai Bendahara Rutin DPRD Kodya Dati II Bekasi. Penyidikan oleh PPNS  Kanwil DJP Jawa Barat II telah memasuki tahap P21 (berkas penyidikannya sudah lengkap). Berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut dan segera disidangkan di meja hijau. Kanwil DJP Jawa Barat II berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Bekasi akan mengawal proses persidangan tindak pidana di bidang perpajakan ini dan terus melaksanakan  Law Enforcement di bidang perpajakan dengan tegas dan tidak pandang bulu, tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Saat ini, Penyidik di Kanwil DJP Jawa Barat II juga sedang melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak lain yang diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

Seperti diketahui bahwa penerimaan negara bertumpu dari pajak. Lebih dari 74% APBN bersumber dari penerimaan pajak dan berada di pundak seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu Kanwil DJP Jawa Barat II meminta kepada Wajib Pajak dan seluruh masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan  menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan sistem self assesment. Namun kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang itu jangan disalahgunakan. Apabila ada Wajib Pajak yang kurang mengerti tentang tatacara dan aturan perpajakan, agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat  dan akan diberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa dipungut biaya sedikitpun.