Surakarta, 26 Agustus 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama dengan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) Kantor Pusat DJP melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta dalam rangka rapat koordinasi inisiasi Pertukaran Data Otomatis secara elektronik melalui mekanisme host to host di Kantor Bapenda Surakarta (Jumat, 23/8).

Rombongan DJP yang terdiri atas Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jawa Tengah II Heri Aristiyanto beserta jajaran, dan Kepala Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal DIP Bekti Lestari beserta jajaran diterima oleh Kepala Bidang Pendataan Bapenda Surakarta FX Andi Sutrisno beserta jajaran.

Mengawali rapat, Bekti menyampaikan overview dan pengenalan mekanisme pertukaran data melalui host to host.

“Pelaksanaan integrasi data secara “host to host” antara DJP dengan Pemkot menjadi salah satu upaya sebagai bagian reformasi perpajakan yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Di era digitalisasi seperti sekarang, sistem ini memungkinkan transfer data secara elektronik dan otomatis antara database atau sistem informasi DJP dan Pemkot Surakarta, sehingga menghasilkan data yang akurat. Tentunya diawali dengan pemadanan data terlebih dahulu,” ungkap Bekti.

“Untuk teknis pertukaran datanya dilakukan secara online melalui sebuah portal/web yang bisa diakses kedua belah pihak. Aplikasi yang akan digunakan masih akan dilihat lebih mendalam lagi mengenai kapasitas penyimpanan, kecepatan, jaringan yang digunakan dan hal teknis lainnya, untuk kemudian ditentukan aplikasi yang tepat, apakah akan menggunakan web yang sudah ada atau perlu adanya portal baru,” imbuhnya.

Pemkot Surakarta menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, untuk optimalisasi pemungutan pajak diperlukan kerja sama yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya di bagian pertukaran data dan informasi.

“Kami menyambut baik rencana ini, tentunya hal ini perlu dituangkan dalam addendum perjanjian kerja sama. Jenis data mana yang tersedia, sehingga data yang dipertukarkan lebih detail dan akurat. Tak lupa, kami juga akan berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya yang terkait dengan prosesnya nanti,” jelas Andi.

Lebih lanjut, Bekti menambahkan, “Hal pertama yang dilakukan adalah uji coba satu jenis data. Sementara untuk addendum Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang mengakomodir pertukaran data secara host to host dan kegiatan one on one meeting terkait pemasangan aplikasi, akan segera kita lakukan.”

Sebagaimana diketahui bahwa DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Surakarta telah menandatangani PKS OP4D pada tanggal 15 September 2022. Dalam perjanjian tersebut, mencakup pengaturan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama berjalan lancar dan pendapatan pajak dari masing-masing pihak dapat meningkat.

 

 

#PajakKuatAPBNSehat

 

Narahubung Media :_____________________________________________________

Herlin Sulismiyarti                                                                 : (0271) 713552

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat                                                            : p2humas.jateng2@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II