Jayapura, 4 Mei 2024, Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) menggelar acara Media Gathering bertema “Pemadanan NIK-NPWP dan penyampaian materi mengenai CTAS” dengan berbagai media di wilayah Jayapura dan sekitarnya (Jumat, 3/5/2024). Acara dilaksanakan di Aula lantai 3 Kanwil DJP Papabrama, yang dihadiri oleh berbagai media, baik media online maupun cetak.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Theresia Naniek Widyaningsih selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama. Naniek dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama antara rekan media dengan DJP sangat penting dilaksanakan. Peran media dalam menyampaikan informasi dari DJP sangat diperlukan karena rasio pegawai DJP dengan Wajib Pajak yang masih relatif rendah, sehingga pemberitaan melalui media lebih efektif dan mudah diakses oleh masyarakat. Naniek berharap pemadanan NIK-NPWP dapat segera tuntas dan Implementasi PSIAP dapat diketahui masyarakat luas. “NIK-NPWP akan dipergunakan sejak 1 Juli 2024 dan Implementasi PSIAP akan dimulai pada pertengahan tahun 2024” ucap Naniek dalam sambutannya. “Dengan perubahan ini, masyarakat cukup mengingat NIK saja” lanjut Naniek.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh para awak media yaitu Redaksipotret, iNews Jayapura, Pasific pos, Lintaspapua, RRI Jayapura, Cenderawasih Pos, Antara Papua, Perum Antara, Tribun Papua, dan Portalpapua ini, turut dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang dan Kepala Bagian Umum di lingkungan Kanwil DJP Papabrama, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura. “Implementasi CTAS membutuhkan dukungan besar dari berbagai pihak, termasuk dukungan para media sebagai mitra DJP dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Pasalnya, tanpa didukung data dan informasi yang berkualitas dan koneksi dengan sistem lain di luar DJP, CTAS tidak dapat berfungsi secara maksimal” tegas Naniek.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pemadanan NIK-NPWP dan Implementasi CTAS oleh Fungsional Penyuluh Pajak Anwar Sidiq. Dalam paparannya Anwar menyebutkan CTAS adalah sistem administrasi pajak yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan. “Transformasi digital ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya” jelas Anwar.
Kebijakan pajak Tahun 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi berkesinambungan agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. DJP terus berupaya memudahkan Wajib Pajak untuk mendapatkan akses layanan dan informasi perpajakan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengimplementasikan dalam bentuk beberapa layanan perpajakan yang telah diluncurkan seperti pemadanan NIK-NPWP dan layanan 3C (Click-Call-Counter) di setiap kantor pajak.
Saat ini progress pemadanan NIK-NPWP di lingkungan Kanwil DJP Papabrama sudah dilakukan terhadap 1.039.323 Wajib Pajak dari 1.293.626 Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar atau mencapai sekitar 80,34%. Diharapkan dengan diselenggarakannya acara ini, peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran pajak dalam pembangunan dapat meningkat, sehingga kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan pajak dapat semakin meningkat pula untuk menciptakan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
#PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita #PajakKuatAPBNSehatNegaraSejahtera

- 36 kali dilihat