Bekasi, 23 Februari 2024 - Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan KPPN Bekasi menyelenggarakan edukasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi, Jumat (23,2).

Kegiatan dihadiri oleh 75 kuasa pengguna anggaran satker mitra KPPN Bekasi dan dibuka oleh Kepala KPPN Bekasi Hajoe Saptaria, dilanjutkan materi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 oleh Beny Santoso selaku penyuluh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, dan praktik penggunaan aplikasi oleh Anggun Penyuluh Kantor Pajak Bekasi Barat.

Pemerintah mulai 1 Januari 2024 menetapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh Pasal 26 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. “Peraturan ini mulai di gulirkan pada 01 Januari 2024 agar seluruh kewajiban pemotongan PPh 21 bisa dilakukan pada tahun ini. Jadi tidak bingung kalau misal ditengah tahun ada kewajiban pemotongan dengan aturan yang berbeda-beda”, ujar Beny pada paparannya.

Banyaknya jenis dan perbedaan dalam pemotongan PPh 21 terkesan rumit sehingga pemerintah menerapkan skema baru ini. Dalam skema baru, tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ada dua yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir dan Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21 untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian.

“Ini bukan jenis pajak baru, Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kami berharap para bendahara disini dapat memahami skema terbaru ini” lanjut Beny. Materi dilanjutkan dengan praktek aplikasi e-bupot instansi pemerintah oleh Anggun selaku penyuluh.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung dan melakukan administrasi pemotongan PPh Pasal 21 agar proses bisnis lebih efektif dan efisien. Namun penerapan skema perhitungan tarif efektif bulanan ini juga tidak memberikan dampak tambahan beban pajak baru, sebab tarif efektif bulanan hanya merupakan skema yang digunakan dalam penghitungan PPh 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir (Januari-November) saja. Sedangkan penghitungan PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir (Desember), tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan yang berlaku saat ini.

Penyampaian pesan kepada Wajib Pajak dirasa perlu untuk memberikan pengertian bahwa skema baru bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas pemotongan PPh Pasal 21.