Sleman, 5 Februari 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) memenuhi undangan dari Universitas Islam Indonesia (UII) untuk menghadiri peresmian Tax Center UII. Kanwil DJP DIY dan UII bersepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dalam hal pengembangan pendidikan dan pengajaran. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo dan Rektor UII Prof Fathul Wahid di Lantai 3 Gedung Muhammad Adnan, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang KM. 14,5 Sleman (Rabu 31/1).
Tax Center merupakan sebuah lembaga di perguruan tinggi yang berperan sebagai pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan, dan penyuluhan mengenai praktik perpajakan, yang sasarannya tidak hanya sivitas akademika di kampus namun juga wajib pajak dan masyarakat setempat.
"Pendirian Tax Center ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi wajib pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakan seperti konsultasi perpajakan maupun pendampingan pelaporan SPT Tahunan," kata Rektor UII Prof Fathul Wahid saat peresmian Tax Center.
Fathul memandang bahwa Tax Center memiliki peranan penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan mendorong partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Tax Center UII diharapkan dapat berperan aktif dalam menjembatani kepentingan antara DJP dengan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan bahwa Tax Center UII merupakan Tax Center ke-15 yang sudah bergabung dan bekerja sama dengan Pajak DIY. Dengan adanya Tax Center ini, para mahasiswa dapat berperan aktif dengan mengikuti program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani). Program Renjani melibatkan mahasiswa untuk berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melalui kegiatan kehumasan maupun pendampingan dan pelayanan perpajakan bagi wajib pajak.
“Peranan Tax Center UII dalam menyediakan pendidikan juga sangat penting karena dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa maupun masyarakat sehingga pembayaran dan pelaporan pajaknya bisa benar dan tepat waktu,” tutur Slamet. “Dengan demikian tidak perlu ada effort-effort atau upaya apapun dari petugas pajak, karena masyarakat sudah sadar dan patuh dalam membayar pajak,”pungkasnya.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
#PajakKuatAPBNSehat
***

- 26 kali dilihat