Batang, 10 Maret 2022  - Bertempat di Pendopo Kabupaten Batang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menggelar acara Aksi Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 oleh Bupati dan Wakil Bupati Batang beserta Jajaran Forkopimda Batang dengan 4 (empat) agenda, yaitu:  Aksi Panutan, Dukungan ZI menuju WBBM, Apresiasi Pajak bagi OPD dan Desa, serta Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Aksi Panutan Pelaporan SPT Tahunan merupakan wujud teladan pimpinan yang baik bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Batang dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di awal waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2022.

KPP Pratama Batang sebagai bagian dari institusi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak di wilayah Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal senantiasa memberikan pelayanan prima yang terus menerus memperbaiki kualitas layanan yang bebas dari korupsi dengan stakeholder terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batang, Wihaji sebagai wakil Pemerintah Kabupaten Batang serta Jajaran Forkopimda Batang memberi dukungan kepada KPP Pratama Batang dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI menuju WBBM). Hal ini merupakan wujud sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Batang dan Kementerian Keuangan-Direktorat Jenderal Pajak khususnya KPP Pratama Batang. “Semoga ini menjadi bagian ikhtiar dalam rangka menyadarkan para wajib pajak masyarakat Batang, sehingga bisa mendapatkan pengumpulan pajak secara optimal untuk pembangunan bangsa ini, tanpa kesadaran masyarakat ini Negara akan lumpuh” ungkap Wihaji.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang, Artiek Purnawestri menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Batang dengan KPP Pratama Batang. Ia juga menyampaikan peranan pajak bagi pembangunan nasional maupun daerah melalui dana transfer pemerintah, “Pada tahun 2022, KPP Pratama Batang yang menaungi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal mendapatkan amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp648.515.179.000,00,” ujar Artik.

Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) termasuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Secara garis besar, narasumber menyampaikan 5 (lima) pokok inti pembahasan yaitu: 1) Penggunaan NIK sebagai NPWP, 2) Perubahan lapisan tarif PTKP PPh Orang Pribadi, 3) Perubahan aturan peredaran bruto bagi wajib pajak usahawan yang memiliki peredaran bruto sampai 500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak, 4) Perubahan tarif PPN, 5) Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi langsung oleh KPP Pratama Batang, materi UU HPP dan PPS dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas.

 

Acara dilanjutkan dengan pemberian apresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, dan Pemerintah Desa atas pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak atas dana APBD/APBDes yang dikelola dan pelaporan SPT Masa selama tahun 2021.

“Semoga 4 (empat) agenda utama dalam serangkaian kegiatan ini, memberikan inspirasi bagi seluruh masyarakat khususnya para wajib pajak di Kabupaten Batang untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui eFiling dan lebih meningkatkan peran serta dalam berkontribusi melalui pembayaran pajak lebih tertib dan jujur sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,”lanjut Artik.

 

#LebihAwallebihNyaman

#PajakKuatlndonesiaMaju

***