Medan, 12 Juni 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Karo untuk membahas implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Tjong A Fie, Lantai 7, Gedung Kanwil DJP Sumut I, Medan, dan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak.
DJP Sumut I diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Lusi Yuliani, bersama jajarannya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karo diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Terkelin Purba, yang didampingi beberapa pejabat dari Pemkab Karo.
Dalam pertemuan ini, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I, Nazri Syafitry Nazar, memberikan paparan rinci mengenai teknis pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema TER. Ia menjelaskan bahwa implementasi TER bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan dan pemotongan pajak bagi wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai. Nazri juga memaparkan aturan terbaru yang mendasari penerapan TER ini, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024, yang baru diterbitkan bulan Mei lalu untuk memberikan panduan teknis dan administratif terkait TER.
“Penerapan skema TER ini diharapkan dapat mempermudah pemberi kerja dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 21. Dengan demikian, kami berharap akan terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi dalam administrasi perpajakan,” ungkap Nazri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Terkelin Purba, menyampaikan masukan kepada DJP serta menyampaikan kondisi di lapangan terkait penerapan TER tersebut. “Kami memberikan masukan kepada DJP agar melakukan sosialisasi TER lebih intensif. Masih terdapat instansi pemerintah yang belum menerapkan aturan terkait TER ini. Dengan sosialisasi yang lebih banyak, diharapkan implementasi TER dapat seragam di seluruh instansi pemerintah,” ujar Terkelin.
Pertemuan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar implementasi skema TER dan implikasinya bagi administrasi perpajakan di Kabupaten Karo. DJP Sumut I berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Karo akan terus berlanjut khususnya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan di Sumatera Utara.

- 83 kali dilihat