Ternate, 22 Desember 2021 – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka berinisial YQ yang merupakan pengurus CV SPM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Terhadap yang bersangkutan diduga kuat secara sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Atas perbuatan tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan pada masa April 2019 di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp716.823.816,00 (tujuh ratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam belas rupiah). Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah berupaya untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Suluttenggomalut telah melakukan penyitaan atas aset berupa tanah dengan jumlah 20 (dua puluh) Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas gabungan tanah kurang lebih 18 (delapan belas) hektar di Pulau Mangoli, Desa Wailoba, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

“Saya mengapresiasi kolaborasi dan sinergi antara Kanwil DJP Suluttenggomalut, Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Negeri Kota Ternate, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan dan penegakan hukum  tindak pidana dibidang perpajakan ini. Selanjutnya, dengan kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi para wajib pajak diseluruh wilayah Indonesia, khususnya wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak, baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan pajak. Dengan tumbuhnya ketaatan Wajib Pajak, diharapkan agar penerimaan pajak akan mencapai target dengan tujuan kemandirian pelaksanaan pembangunan bangsa,” ungkap Dodik Samsu Hidayat selaku Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Selain itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Marasi Napitupulu juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada tim PPNS Kanwil DJP Suluttenggomalut dan semua pihak baik internal maupun eksternal DJP yang mendukung terlaksananya kegiatan ini. Walaupun penggalian potensi pajak tetap diutamakan untuk dilaksanakan secara persuasif, namun kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan akan terus dilakukan melalui proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan bahkan sampai ke penyidikan, jika masih ada Wajib Pajak yang mencoba untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Proses penegakan hukum akan terus dilakukan selain untuk menimbulkan efek jera, sekaligus juga untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan hak dan kewajibannya secara benar.

Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Suluttenggomalut, Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Negeri Kota Ternate. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam melakukan penegakan hukum  (law enforcement)  di bidang perpajakan.