Batam, 20 April 2022 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan sosialisasi  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada 60 Wajib Pajak Prominen Kota Batam bertempat di Batam Marriott Hotel, Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 20/4). Turut hadir pada sosialisasi ini, perwakilan instansi/lembaga/asosiasi Kota Batam diantaranya dari Kepolisian Daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Negeri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Ikatan Konsultasi Pajak Pajak (IKPI).

Acara dibuka oleh Wali Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin. Pada sambutannya, Sekda Jefridin mengingatkan wajib pajak di Kota Batam untuk patuh dengan kewajiban perpajakan dan mendukung program Pemerintah untuk penerimaan pajak. Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Surpriatna yang menjadi narasumber menjelaskan tentang latar belakang, kebijakan, pelaksanaan, dan manfaat mengikuti PPS. ”PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan,” jelas Cucu.

PPS merupakan salah satu ruang lingkup pengaturan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui: pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

Setelah pemaparan PPS, acara dilanjutkan dengan diskusi dan dialog. Direktur PT Sat Nusapersada Tbk, Bidin Yusuf yang hadir pada acara tersebut menyampaikan dukungan untuk menyukseskan program PPS. “PPS ini adalah kesempatan yang baik, dimana dulu waktu mengikuti TA (Tax Amnesty/Program Pengampunan Pajak) tahun 2016 mungkin kelupaan, masih terdapat harta yang belum dilaporkan. Untuk melaporkannya juga tidak susah,” ujar Bidin.

“Program PPS ini gemanya tidak seperti TA, karena itu setelah acara ini, saya berharap bisa lebih gencar sosialisasi, kami siap membantu. Dan karena ini ada kata sukarela tolong diberikan penjelasan yang sebenar-benarnya, untungnya, risikonya, dan termasuk kemungkinan terjelek, ini penting agar menjadi frame. Mari kita berikan sesuatu yang terbaik karena pajak ini penting untuk membangun negara,” ucap Anggota DPRD Kepri, Asmin Patros memberi dukungan dan saran pada saat dialog.

Pada akhir acara, Cucu kembali mengingatkan kepada Wajib Pajak Prominen untuk dapat memanfaatkan PPS yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 ini dengan baik. Apabila terdapat hal yang kurang jelas disilakan untuk konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau menghubung kring pajak 1500200. Acara sore hari itu dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan ramah tamah.

#PajakKuatIndonesiaMaju