Banjarmasin, 15 September 2022- Dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi penghimpun penerimaan negara dari pajak, 9 KPP Pratama dan 1 KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melaksanakan kegiatan penagihan aktif dengan melakukan penyitaan aset secara serentak terhadap aset milik 34 wajib pajak (Kamis, 15/9). Tercatat ada 41 aset yang disita dengan nilai total ditaksir mencapai 7,1 Miliar.
Objek sita terdiri atas 3 unit alat berat dengan nilai taksiran 2,4 miliar, 5 unit kendaraan dengan nilai taksiran 862 juta, 4 objek tanah dan/ atau bangunan dengan nilai taksiran 890 juta, 26 saldo rekening bank senilai kurang lebih 2,8 miliar, dan aset lainnya senilai 140 juta.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyatakan bahwa kegiatan sita secara serentak atas piutang pajak merupakan salah satu tindakan penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) terhadap para penunggak pajak.
“Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan belum dilunasi, bahwa DJP memiliki hak untuk melakukan penyitaan, baik berupa aset barang bergerak maupun barang tidak bergerak,” ujar Tarmizi.
Secara lebih terperinci, KPP Pratama Palangkaraya melakukan penyitaan terhadap 1 unit alat berat hydraulic excavator dengan nilai 1,6 miliar. KPP Pratama Sampit menyita 1 kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total 101 juta. KPP Pratama Pangkalanbun dari 3 wajib pajak melakukan sita terhadap aset berupa 2 bidang tanah, 1 unit excavator dan 1 rekening dengan total perkiraan 640 juta. KPP Pratama Muara Teweh melakukan penyitaan terhadap 1 unit bulldozer dengan nilai 300 juta.
KPP Pratama Banjarmasin tercatat melakukan penyitaan atas 7 wajib pajak berupa 1 kendaraan roda empat dan 8 rekening dengan total nilai aset sebesar 300 juta. KPP Pratama Banjarbaru menyita 9 objek sita dari 7 wajib pajak terdiri 1 bidang tanah dan 8 rekening dengan total aset sita 2,1 miliar. Sebidang tanah dan 3 rekening bank disita oleh KPP Pratama Barabai atas 3 wajib pajak dengan total nilai taksiran sebesar 893 juta rupiah.
KPP Pratama Batulicin melakukan penyitaan terhadap 2 aset dari 2 wajib pajak berupa 1 rekening dan 1 objek sita lain dengan total nilai taksiran 330 juta. KPP Pratama Tanjung melakukan penyitaan terhadap 2 objek sita dari 2 wajib pajak berupa sebidang tanah dan 1 unit truk concrete mixer dengan perkiraan aset 450 juta. Terakhir KPP Madya Banjarmasin tercatat melakukan sita terhadap 2 unit kendaraan dari 2 wajib pajak, berupa satu unit truk roda 6 dan 1 unit kendaraan roda 4 dengan total nilai taksiran 3 miliar.
Selanjutnya Tarmizi mengatakan DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. Bila langkah persuasif tidak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening akan dilakukan oleh DJP.
Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak agar tunggakan pajaknya dapat segera lunas melalui serangkaian kegiatan penagihan mulai dari Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa, Penyitaan, Lelang, Pemblokiran, Pencegahan hingga Penyanderaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Mari bersama sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi bagi pembangunan negara,” pungkasnya.
- 24 kali dilihat