Wonosobo, 29 Mei 2023 – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh HES kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo pada 25 Maret 2023. Penyerahan ini dilakukan karena tersangka HES melanggar ketentuan pidana Pasal 39 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)  berupa tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.

HES melakukan tindak pidana ini melalui CV MKT yang dimilikinya. Atas tindakannya, timbul kerugian negara sehingga setelah cukup bukti dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II. Penyidikan dilakukan dengan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Jateng. Penyerahan tersangka dan barang bukti sendiri dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II kepada pihak Kejaksaan Negeri Wonosobo melalui Korwas PPNS Polda Jateng. Kegiatan ini dilakukan setelah upaya persuasif yang dilakukan oleh KPP Pratama Temanggung tidak diindahkan oleh wajib pajak sehingga dilakukan upaya penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan dan ditingkatkan ke penyidikan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menegaskan bahwa siapapun dapat dikenai sanksi pidana apabila melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Siapapun dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan pidana sesuai UU KUP,” ungkapnya. Ia pun menambahkan bahwa sebetulnya sanksi pidana adalah langkah akhir yang harus ditempuh apabila wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan. “Jadi sebelum dilakukan tindakan akhir yaitu penyidikan, wajib pajak telah diimbau secara persuasif oleh kami dan seluruh proses telah sesuai prosedur aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, setiap wajib pajak pada dasarnya diberikan kewenangan untuk melakukan kewajiban perpajakannya secara mandiri (self assessment). DJP dalam hal ini hanya melakukan evaluasi dan monitoring atas kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak sesuai peraturan perundangan. Jika ditemui pelanggaran, DJP akan menindak dan memberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Atas tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus contoh kepada wajib pajak yang lain.

 

***

#PajakKitaUntukKita

 

Narahubung Media :                                                                                                                     

Wiratmoko                                                                                : (0271) 723552, 725350

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan          :p2humas.jateng2@pajak.go.id

Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II

Tags