Jakarta, 16 Januari 2025 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) Neilmaldrin Noor memberikan penghargaan kepada 16 relawan pajak masa bakti tahun 2024 dan mengukuhkan 116 relawan pajak masa bakti tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil DJP Jaksel II, Jakarta Selatan.
Relawan pajak penerima penghargaan merupakan 16 relawan pajak dengan perolehan poin tertinggi selama kegiatan tahun 2024, yaitu 4 relawan dengan kategori platinum dan 12 relawan dengan kategori gold. Sejumlah 116 relawan pajak yang dikukuhkan merupakan mahasiswa dari 8 tax center perguruan tinggi di lingkungan Kanwil DJP Jaksel II, yaitu Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universitas Al-Azhar Indonesia, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, Universitas Tanri Abeng, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Pengukuhan ditandai dengan pengalungan tanda pengenal relawan pajak oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel II kepada 3 perwakilan relawan pajak. Pengukuhan disaksikan oleh Pejabat Eselon III dan Eselon IV di unit Kanwil DJP Jaksel II, serta dosen dari masing-masing perguruan tinggi.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II, Neilmaldrin Noor, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa latar belakang pelaksanaan program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) adalah penambahan jumlah wajib pajak yang tidak sebanding dengan jumlah petugas pajak yang ada. Relawan pajak berfungsi sebagai perpanjangan tangan DJP dalam melayani dan mengedukasi wajib pajak. “Kami di Direktorat Jenderal Pajak merasakan ini menjadi satu bagian dan satu hal positif yang kita laksanakan, bagaimana kita bekerja sama dengan para relawan pajak dalam melayani wajib pajak,” jelas Neilmaldrin. Kepala Kanwil DJP Jaksel II memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada relawan pajak yang secara sukarela dan antusias mendaftarkan diri di program Renjani.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Akhmad Suryadidjaya. “Peran relawan pajak sesuai dengan salah satu poin dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat,” ujar Dwi Akhmad Suryadidjaya.
Sebelum dikukuhkan, para relawan diberikan pembekalan dan pelatihan. Mulai dari pelatihan komunikasi dan pelayanan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksel II, Fransiska Yansye, pengenalan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan pengendalian gratifikasi oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II, Siscka Mirela Juniati, serta pembekalan materi kehumasan dan pengelolaan media sosial DJP oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel II, Indriastuti Heny Setyawati.
Kanwil DJP Jaksel II melaksanakan program Renjani melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut, antara lain inisiasi dan publikasi mulai Agustus tahun 2024, pendaftaran, seleksi, pelatihan, pelaksanaan (pendayagunaan), serta pemantauan dan evaluasi. Pada tahap pendayagunaan, para relawan pajak mahasiswa akan ditempatkan di 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jaksel II dengan tugas utama memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi, edukasi perpajakan, membantu tugas kehumasan, serta penugasan lainnya.
Di antara para relawan pajak yang telah dikukuhkan, terdapat mahasiswa dari Tax Center Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 yang terlibat dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan mahasiswa magang Kementerian Keuangan. Diharapkan dengan adanya program tersebut akan meningkatkan kualitas dan menjadi bagian agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi perpajakan.

- 107 kali dilihat