Jakarta, 18 September 2023 – Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I lakukan upaya paksa atas tersangka FY untuk penyerahan tanggung jawab dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Selasa, 5/9). Sebelumnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023. Penyidik juga telah memblokir rekening atas nama PT. MJI senilai ratusan juta rupiah yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana perpajakan (TPP) guna pemulihan kerugian negara.

Tersangka FY merupakan tersangka utama dalam TPP yang dilakukan melalui PT MJI pada kurun waktu tahun pajak 2017 s.d. 2019. Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. Selain itu, tersangka juga dengan sengaja melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara melaporkan kredit pajak fiktif sehingga pajak yang seharusnya dibayar menjadi nihil atau lebih kecil. Atas perbuatannya tersebut, tersangka FY disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda sekurang-kurangnya sebesar Rp4.054.197.936,00 (empat miliar lima puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).

Sejak tahap pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan tahap penyidikan, penyidik sudah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan ultimum remedium, namun tidak dimanfaatkan oleh tersangka FY. Tersangka cenderung menghindar dan tidak kooperatif sejak saat pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan penyidikan sehingga dilakukan upaya paksa terhadap tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dibantu personel Polda Metro Jaya ini berupa penjemputan dan membawa tersangka sebagai tindak lanjut proses penyidikan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap tindakan penagakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Adanya kerja sama antar instansi di bidang penegakan hukum terbukti semakin solid dan diharapkan mampu memberantas setiap tindak pidana di bidang perpajakan.