Purwokerto, 26 September 2024 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi menjadi narasumber dalam Grand Seminar National Economic Events (NETs) 2024 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman (Himesbang Unsoed) di Lantai 6 Laboratorium Terpadu FEB Unsoed, Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas (Selasa, 24/9).
Grand Seminar bertajuk “Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Untuk Mewujudkan Net Zero Emission 2050” ini merupakan puncak rangkaian kegiatan NETs 2024, yang dilaksanakan untuk mengetahui dan memperluas wawasan dan juga cara pandang mahasiswa dalam mendorong perekonomian serta kemajuan negara dengan memperhatikan aspek keseimbangan lingkungan.
Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 165 mahasiswa FEB Unsoed dan mahasiswa umum ini dihadiri oleh Wakil Dekan I Yudha Aryo Sudibyo, SE,M.Sc,AK,Ph.D,CA, Ketua Tax Center Unsoed Dr. Uswatun Hasanah, S.E., M.Si., Ak, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Istiqomah, S.E., M.Sc., Ph.D., Ketua Jurusan IESP dan Pembina Himesbang Dr. Lilis Siti Badriah, S.E., M.Si., CEO Jejak Ekologi Nusantara Asni Ibrahim, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II Herlin Sulismiyarti, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan, para dosen, serta tim dari KPP Pratama Purwokerto.
“Pajak karbon ini merupakan paket kebijakan yang cukup baru di Indonesia dan menjadi trust issue bagi mahasiswa. Melalui seminar ini, harapannya, mahasiswa dapat lebih memahami tentang penerapan pajak karbon di Indonesia dalam kaitannya mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2050,” ungkap Arif Andri Wibowo, SE, ME. CRA selaku moderator yang memandu jalannya acara.
Dalam kesempatan pertama, Etty Rachmiyanthi menjelaskan bahwa Indonesia rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dilatarbelakangi hal tersebut, Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengendalian perubahan iklim salah satunya melalui instrumen kebijakan fiskal. “Carbon pricing / Nilai Ekonomi Karbon merupakan salah satu bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim,” terang Etty.
Lebih lanjut Etty memaparkan, Nilai Ekonomi Karbon ini dilakukan melalui instrumen perdagangan berupa Perdagangan Ijin Emisi (Emission Trading System/ ETS) dan Offset Emisi (Crediting Mechanism), dan instrumen non perdagangan, berupa pajak atau pungutan atas karbon dan Result Based Payment atau pembayaran yang diberikan atas hasil penurunan emisi.
Pemberlakuan pajak karbon di Indonesia lebih ke arah fungsi regulerend atau mengatur, karena bertujuan untuk mengubah perilaku pelaku ekonomi agar dapat beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang lebih rendah karbon, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang, serta mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
Objek Pajak karbon hanya dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, dan dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. “Selain menerapkan prinsip adil melalui polluters-pay-principle, penerapan pajak karbon juga memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas, dan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat,” jelas Etty.
Lebih lanjut Etty menjelaskan, pajak karbon akan dikenakan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon di Indonesia. Peta jalan pajak karbon sudah dimulai di 2021 melalui UU HPP dan di tahun 2022 dengan penerapan pajak karbon (cap & tax) secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp30.000/tCO2e. “Sedang, untuk peraturan pelaksanaannya, masih digodok, karena harus sesuai dengan fundamental perpajakan Indonesia, yaitu membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel,” ujar Etty.
“Pajak karbon akan diberikan secara terbatas dan saat ini hanya diberlakukan kepada produsen, selain itu diharapkan pasar karbon juga dapat berkelanjutan, dengan begitu fungsi pajak sebagai sumber penerimaan fungsi regulerend untuk mengatur kehidupan terpenuhi,” pungkas Etty.
#PajakKuatAPBNSehat
Narahubung Media :
Herlin Sulismiyarti : (0271) 713552
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat : p2humas.jateng2@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II

- 35 kali dilihat