Jakarta, 20 Februari 2012 – Sehubungan dengan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini yang menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengenakan pajak atas cadangan premi unit link pada Perusahaan Asuransi Jiwa sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 97/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam bisnis asuransi jiwa terkait dengan produk unit link, perusahaan asuransi jiwa akan mencatat tiga sumber penghasilannya, yaitu yang berasal dari premi uang pertanggungan, premi subdana investasi dan hasil investasi termasuk hasil investasi subdana investasi. Sebagian hasil investasi yang berasal dari subdana invetasi telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau merupakan penghasilan yang belum terealisasi (unrealized gain).
- Karena bagian hasil investasi yang berasal dari subdana investasi merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bukan obyek pajak, maka sesuai dengan ketentuan, penghasilan tersebut tidak menjadi bagian Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan.
- Dengan demikian, bagian biaya cadangan atas hasil investasi yang telah dikenakan final atau belum terealisasi, juga tidak dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan. Ketentuan mengenai hal ini juga telah diatur dalam Pasal 13 huruf a angka 1) dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final atau bukan obyek pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-97/PJ/2011 merupakan penegasan atas ketentuan sebagaimana pada butir 3 tersebut diatas dan bukan sebagai jenis pajak baru yang dikenakan bagi unit link.
Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan agar semua pelaku usaha di bidang asuransi jiwa dapat memahami keadaan sebenarnya. Sehingga, tidak timbul lagi kesalahpahaman.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001
- 4938 kali dilihat