Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) sebagai badan penerima sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012 yang berlaku sejak tanggal 11 Juni 2012. Sebelumnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2011 telah ditetapkan 20 Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.