Bertempat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, hari ini penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Kalimantan Barat bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyerahkan seorang tersangka dengan inisial YLT berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak. Tersangka YLT, Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), selama tahun pajak 2010, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran tersebut mencapai Rp4,2 miliar.
- 668 kali dilihat