Jakarta – Sehubungan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh.