Dalam rangka penegakan hukum pajak, DJP bekerjasama dengan Kepolisian Negara RI telah memasukkan sembilan orang tersangka ke Daftar Pencarian Orang.
Sembilan orang ini disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan termasuk:
- menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar, dan
- menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya
yang merupakan pelanggaran atas Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Siaran Pers selengkapnya berikut nama sembilan orang tersebut dapat dilihat pada file terlampir.
Berkas
- 1318 kali dilihat