Nomor : SP-18/WPJ.03/2025 | Tanggal : 29 Desember 2025
Direktur PT AMK Diserahkan ke Jaksa, Diduga Lakukan Tindak Pidana Perpajakan Tahun 2022
Palembang, 29 Desember 2025 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan Tersangka dengan inisial AA berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tersangka AA merupakan Direktur PT AMK, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, untuk jenis pajak PPN kurun waktu Januari s.d. Desember 2022. AA terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang atau kurang bayar.
Nilai kerugian pada pendapatan negara dan denda atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp2.300.000.000. Sebelumnya, tersangka telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Tersangka AA sendiri telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung bekerjasama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada tanggal 11 Desember 2025. Penangkapan dan penahanan ini dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar. Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan wujud kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terutama Korwas dan Subdit Cybercrime, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Jajaran Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir.
Keberhasilan tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan di Indonesia sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam memberantas tindak pidana perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya paksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan bersama dengan bantuan Polda Sumatera Selatan diharapakan akan memberikan kesadaran kepada setiap Wajib Pajak untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Selain itu, upaya ini diharapkan mampu menjadi pengingat bahwa upaya penghindaran pajak melalui cara-cara ilegal dapat berujung pada sanksi hukum yang berat dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 2 kali dilihat