Muara Bungo, 16 Maret 2022 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Marihot Pahala Siahaan didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Joko Galungan, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo memberikan Konferensi Pers terkait Penahanan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui Penyidik PNS melakukan penyidikan terhadap KUD JMJ, Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam, jual beli hasil perkebunan dan kehutanan. KUD JMJ terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo. Kegiatan penyidikan telah sampai pada penetapan tersangka, setelah dilakukan Gelar Perkara internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi dan Korwas PPNS Polda Jambi. Pada saat gelar perkara, AS yang merupakan bendahara KUD JMJ ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap Tersangka AS, dilakukan penangkapan dan penahanan pada hari Jumat, 11 Maret 2022 oleh Penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Muara Bungo. Tersangka AS dititipkan di Rutan Polres Muara Bungo dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari). Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014. Selanjutnya, Penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera membuat berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AS, Bendahara KUD JMJ, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka AS berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober dan Desember 2017 serta masa pajak Maret, April, Agustus, Oktober 2018.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp812.507.582,- (delapan ratus dua belas juta lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah).
Atas perbuatan tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.

- 53 kali dilihat