Lampung Utara, 22 Maret 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi melaksanakan kegiatan Pekan Panutan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis bertempat di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Kab. Lampung Utara, Lampung (Jumat, 14/3)

Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi antara KPP Pratama Kotabumi dan Pemerintah Daerah Lampung Utara, yang secara rutin dilakukan setiap tahun serta mendapat dukungan penuh dari pemerintah setempat.

Hamartoni Ahadis mengimbau masyarakat Lampung Utara agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Ia menegaskan bahwa melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban seluruh warga sebagai wujud tanggung jawab seorang wajib pajak yang baik.

Dalam kesempatan Pekan Panutan tersebut, Hamartoni Ahadis juga menyebutkan bahwa para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Utara telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui situs resmi pajak.go.id.

“Sekarang masyarakat Lampung Utara bisa melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja secara daring. Saya mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan pelaporan secara online menggunakan fasilitas e-Filing,” ujar Hamartoni Ahadis.

Kepala KPP Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Tulang Bawang beserta jajaran pemerintahannya atas kerja sama dan dukungan penuh dalam kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2025 ini.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh wajib pajak di Lampung Utara dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan mudah melalui laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id," tutup Nurdin Edwin.

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

#LaporSPTHariIni

#LebihAwalLebihNyaman