Selasa, 29 Maret 2016. Bertempat di Komplek Perkantoran PEMDA Kabupaten Bekasi. Bupati Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, DR. H. Muhyiddin, didampingi Kepala Kantor KPP Pratama Cikarang Selatan, Cikarang Utara dan Cibitung menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui E-Filing di website. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara / Anggota TNI / Polri Melalui E-Filing. KPP Pratama Cikarang Selatan, KPP Pratama Cikarang Utara dan KPP Pratama Cibitung bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah Pemerintahan Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Acara Pekan Panutan. Acara Pekan Panutan ini dimaksudkan untuk memberikan contoh teladan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi sehingga tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dapat meningkat. Selain itu, acara pekan panutan ini juga dimaksudkan untuk mengkampanyekan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang batas waktu pelaporannya jatuh pada tanggal 31 Maret 2016. Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 ini dilakukan melalui sarana E-Filing. E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak http://djponline2.pajak.go.id.
Dalam kesempatan tersebut Ibu Bupati serta Bapak Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi sangat antusias dan mengapresiasi kegiatan panutan tersebut dan bersedia untuk mempublikasikan acara tersebut dalam Web resmi Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Berikut liputannya http://www.bekasikab.go.id.
- 399 kali dilihat