Bekasi, 28 Mei 2025 - Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Jawa Barat hingga 30 April 2025 disampaikan melalui Konferensi Pers Kinerja Fiskal Pemerintah Regional Jawa Barat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II. Dalam paparannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II menyampaikan bahwa:
A. Kinerja Makrofiskal 2025
-
Kinerja ekonomi Jawa Barat Triwulan I tahun 2025 tumbuh positif sebesar 0,28 persen (q-to-q), 4,98 persen (yoy). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 31,89 persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen PK-LNPRT mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 5,8 persen.
-
Pada April 2025 terjadi inflasi sebesar 1,67 persen (yoy) dengan IHK 108,73. Penyumbang utama inflasi yoy di antaranya emas perhiasan, kopi bubuk, minyak goreng, sigaret kretek mesin, cabe rawit.
-
Neraca Perdagangan Maret 2025 (yoy) surplus USD 2,11 miliar, dengan total ekspor USD 3,09 miliar mengalami penurunan 3,51 persen dari bulan sebelumnya dan total impor USD 0,98 miliar yang naik 10,38 persen dari bulan sebelumnya. Dilihat dari transaksi dengan mitra dagang utama, perdagangan Nonmigas dengan AS menunjukkan surplus mencapai USD 441,39 juta sedangkan dengan Tiongkok dan Taiwan mengalami defisit.
-
NTP April 2025 turun 0,95 persen menjadi 112,03, sedangkan NTN naik 0,59 persen menjadi 113,21. NTP turun,karena penurunan NTP Tanaman Pangan, NTP Peternakan, dan NTP Perikanan. Indeks harga hasil produksi pertanian (IT) turun sebesar 0,40 persen dan Indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi petani (IB) naik sebesar 0,55 persen.
-
Dari sisi fiskal, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jawa Barat sampai dengan 30 April 2025 mencatatkan total pendapatan sebesar Rp45,55 triliun (28,09 persen) dengan total belanja sebesar Rp37,18 triliun (31,55 persen) sehingga menghasilkan surplus regional sebesar Rp8,36 triliun.
B. Pendapatan Negara
-
Target Penerimaan Negara dan Hibah pada tahun 2025 sebesar Rp162,18 triliun dan sampai dengan 30 April 2025 terealisasi sebesar Rp45,55 triliun atau 28,09 persen dari target yang telah ditetapkan. Secara akumulatif pendapatan negara tumbuh sebesar 4,07 persen (yoy).
-
Realisasi penerimaan perpajakan tumbuh sebesar 3,83 persen (yoy). Pertumbuhan terutama dikontribusi oleh pertumbuhan pada penerimaan Pajak Penghasilan, Cukai dan Pajak lainnya. Sedangkan PBB terkontraksi sebesar 47,48 persen sebagai dampak perubahan kebijakan pencatatan penerimaan pajak atas kewajiban pajak perusahaan-perusahaan besar di daerah yang mulai dicatat sebagai target penerimaan kantor pajak besar (LTO, Large Tax Office) di Jakarta.
-
Sampai dengan April 2025, penerimaan pajak di Jawa Barat didominasi oleh penerimaan yang berasal dari Wajib Pajak Badan sebesar 84,11% persen . Sebanyak 89,31 persen penerimaan berasal dari Pengawasan Pembayaran Masa (PPM). Jenis Pajak Lainnya mengalami pertumbuhan positif yang signifikan (20.837,43 persen) sejalan penerapan sistem deposit penyetoran Pajak. PPh Non-Migas tumbuh sebesar 2,86 persen (Rp457,55 miliar) secara yoy.
-
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Jawa Barat sampai dengan 30 April 2025 sebesar Rp10,41 triliun atau 34,01 persen target APBN dan ekstra effort sebesar Rp28,83 miliar (0,28 persen). Terdapat realisasi Bea Keluar (BK) sebesar Rp2,8 juta dari komoditas kulit dan kayu pada KPPBC Bogor (ekspor melalui PLB).Pertumbuhan penerimaan total (yoy) tumbuh 8,96 persen atau Rp0,86 triliun, didorong pertumbuhan limpahan CK1 tahun 2024 dan produksi sigaret utama (SKM Gol.I) berdasarkan CK1 tahun 2025 tumbuh 4,49 persen yoy atau 228,29 juta batang.
-
Kanwil DJBC Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal dengan jumlah penindakan 1 Januari s.d. 30 April 2025 sebanyak 626 penindakan, serta jumlah Barang Hasil Penindakan 27,31 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp39,81 miliar dan potensi penerimaan negara yang hilang Rp20,64 miliar.
-
Realisasi PNBP mengalami pertumbuhan positif sebesar 8,53 persen (yoy) disumbang oleh pertumbuhan PNBP lainnya sebesar 18,04 persen sedangkan Pendapatan PNBP BLU terkontraksi sebesar 1,01 persen.
C. Belanja Negara Tumbuh Kuat
-
Pagu Belanja Negara pada APBN regional Jawa Barat tahun 2025 sebesar Rp117,87 triliun, sampai dengan 30 April 2025 telah terealisasi Rp37,18 triliun atau 31,55 persen dari pagu.
-
Belanja K/L sampai dengan 30 April 2025 terealisasi sebesar Rp10,24 triliun atau 25,17 persen dari pagu. Fungsi Pelayanan Umum mendominasi realisasi belanja sebesar Rp27,53 triliun tumbuh 0,96 persen.
-
Berdasarkan jenis belanja, Belanja Pegawai tumbuh tipis 2,01 persen sementara Belanja Bantuan Sosial tumbuh 12,13 persen, yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat. Belanja Modal dan Belanja Barang mengalami kontraksi cukup dalam, masing-masing sebesar 67,29 persen dan 61,91 persen. Penurunan ini sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pada belanja operasional dan pembangunan fisik.
-
Belanja Transfer ke Daerah, khususnya Dana Desa, DAK Non Fisik, dan Dana Insentif Fiskal, mencatat pertumbuhan cukup signifikan. Kondisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.TKD telah terealisasi sebesar Rp26,95 triliun atau 34,91 persen dari pagu 2025, tumbuh 14,78 persen (yoy).
-
Dalam rangka meningkatkan UMKM di Jawa Barat, Pemerintah menyalurkan bantuan kredit UMi dan KUR. Realisasi penyaluran UMi 1Januari – 30 April 2025 sebanyak Rp225,51 Miliar dengan jumlah debitur sebanyak 48.763 debitur. Realisasi penyaluran KUR 1 Januari – 30 April 2025 sebanyak Rp9,18 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 172.285 debitur.
-
Sebagai kesimpulan, APBN terjaga sebagai alat countercyclical, dan akan dikelola secara hati hati namun tetap ekspansif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan dapat menemui Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.
#PajakKuatAPBNSehat

- 2 kali dilihat