Jelang berakhirnya program amnesti pajak, Kanwil DJP Nusa Tenggara hingga 20 Maret 2017 telah membukukan total realisasi uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp304,54 miliar, dengan rincian Provinsi NTB sebesar Rp159,38miliar dan Provinsi NTT sebesar Rp145,16 miliar. Dari jumlah tersebut di atas, UMKM menyumbang Rp48,91 miliar (Provinsi NTB) dan Rp47,63miliar (Provinsi NTT).
Jumlah Wajib Pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak hingga 20 Maret 2017 adalah sebanyak 11.634atau 2,5% dari jumlah Wajib Pajak terdaftar. Untuk Provinsi NTB tercatat sebanyak 5.479 Wajib Pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak, 3.287 diantaranya merupakan UMKM, sedangkan untuk Provinsi NTT sebanyak 6.155 Wajib Pajak, 4.210 diantaranya merupakan UMKM.
Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan sinergi demi keberhasilan program Amnesti Pajak dan kami berharap agar kerja sama yang telah terjalin dapat tetap terus terjaga, terutama dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Apresiasi juga diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memanfaatkan haknya untuk mengikuti amnesti pajak, dan diharapkan setelah amnesti pajak ini Wajib Pajak meningkatkan komitmen untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh. Untuk Wajib Pajak yang belum memanfaatkan amnesti pajak, masih terbuka kesempatan hingga 31 Maret 2017. Karena setelah itu Direktorat Jenderal Pajak akan fokus dan konsisten dalam menjalankan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak.
Apabila Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya dan akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, era keterbukaan informasi akan mulai diberlakukan dengan dilaksanakannya Automatic Exchange of Information (AEOI), dan diikuti dengan revisi UU Perbankan mengenai keterbukaan data perpajakan paling lambat tahun 2018. Hal ini menjadikan Wajib Pajak tidak bisa lagi menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak. Saat ini adalah waktu yang tepat bagi Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan amnesti pajak.
Pemerintah akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi, sehingga bagi Wajib Pajak yang telah melakukan repatriasi aset dihimbau untuk tidak perlu kuatir dalam berinvestasi di dalam negeri.
- 621 kali dilihat