Jakarta, 28 Februari 2024 – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta Edisi Februari 2024. Konferensi pers dilakukan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pada pukul 14.00 s.d. selesai (Rabu, 28/2). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di DKI Jakarta, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statsitik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Akademisi Perguruan Tinggi di lingkungan DKI Jakarta, dan media.
Kinerja Perpajakan DKI Jakarta sampai dengan 31 Januari 2024 telah mencapai angka Rp102,70 Triliun. Melihat kondisi perekonomian global, DJP di lingkungan DKI Jakarta berhasil menekan angka moderasi di angka 8,62% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Moderasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
Adanya beberapa wajib pajak dominan yang masuk dalam Kawasan Berikat, serta pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dilokasi membuat jenis pajak PPN terkontraksi sebesar -20,69%. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Migas juga termoderasi sebesar 13,03% yang disebabkan oleh pelemahan harga komoditas terutama minyak bumi dan gas alam, serta adanya kenaikan restitusi di bulan Januari 2024. Pajak lainnya juga mengalami moderasi sebesar 62,42% yang disebabkan oleh turunnya pendapatan dari bunga penagihan PPh dan PPN dampak dari adanya kenaikan restitusi dan penetapan Kawasan Berikat.
Di sisi lain, PPh Non Migas menunjukan pertumbuhan positif yaitu sebesar 3,81% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penerimaan PPh Pasal 25 Badan menjadi kontribusi signifikan dari tumbuhnyua PPh Non Migas. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola oleh DJP juga mengalami pertumbuhan positif sebesr 503,79%, sebagai hasil dari masuknya pembayaran PBB Migas yang nilainya cukup signifikan.
Pada periode Januari 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I sendiri telah berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp8,6 Triliun. Meskipun adanya potential loss penerimaan pada sektor jasa keuangan dan asuransi karena dampak dari pemberlakuan PSAK-74 tentang Kontrak Asuransi, Kanwil DJP Jakarta Selatan I tetap berhasil meraih pertumbuhan di angka yang positif yaitu sebesar 10,13% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Sektor perdagangan, sektor jasa keuangan dan asuransi, serta sektor informasi dan komunikasi menjadi tiga sektor yang paling dominan dalam capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Berdasarkan jenisnya, penerimaan beberapa jenis pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I menunjukkan angka pertumbuhan yang cukup baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu PPh Pasal 21 (15,7%); PPh Pasal 26 (71%); dan PPN Impor (17,1%).
#PajakKuatAPBNSehat
- 32 kali dilihat