Banjarmasin, 21 Maret 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan kembali melakukan publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan. Publikasi ALCo diselenggarakan setiap bulan dan bertujuan untuk memublikasikan kinerja fiskal dan ekonomi pembangunan di Kalimantan Selatan.
Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan UE I Kemenkeu Satu Kalsel, local expert Kalimantan Selatan, serta media/pers di wilayah Kota Banjarmasin.
Perekonomian Regional Kalsel: Ekonomi Kalimantan Terjaga, Didukung oleh Kenaikan Volume Ekspor Komoditas Andalan
Sampai dengan bulan Februari 2025, kondisi perekonomian Kalimantan Selatan melanjutkan tren positif meskipun menghadapi berbagai tantangan global dan domestik. Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan didorong oleh sektor pertambangan dengan kontribusi 29,47%.
Berdasarkan pengeluaran, konsumsi rumah tangga masih mendominasi PDRB Kalimantan Selatan sebesar 46,32%. Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang tetap terjaga.
Secara umum, terdapat beberapa indikator yang menunjukkan keadaan perekonomian Kalimantan Selatan tetap terjaga, antara lain:
- Tingkat inflasi Februari 2025 terkendali dan tercatat mengalami inflasi sebesar 0,25% (yoy), lebih tinggi dari Nasional yang mencapai 0,09%. Dari lima daerah di Kalimantan Selatan yang menjadi sampel pengukuran, tingkat inflasi tertinggi pada Kab.Tabalong sebesar 1,41% (yoy), sedangkan yang terendah pada Kab. Kotabaru mengalami deflasi sebesar -1,46% (yoy). Penyumbang inflasi di Kalimantan Selatan antara lain emas perhiasan, tarif parkir, minyak goreng, cabai rawit, dan sigaret kretek mesin.
- Pada Februari 2025, neraca perdagangan di Kalimantan Selatan masih melanjutkan tren positif dengan surplus sebesar US$942,94 juta. Kondisi ini meningkat 6,25% dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan neraca perdagangan pada Februari 2025 disebabkan oleh meningkatnya volume ekspor minyak kelapa sawit dan batubara.
KINERJA APBN
Target pendapatan APBN Kalimantan Selatan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp22,02 triliun. Sampai dengan Februari 2025, kinerja APBN dari sisi pendapatan telah terealisasi sebesar Rp820,38 miliar atau 3,73% dari target. Capaian ini mengalami kontraksi 64,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Realisasi belanja negara sebesar Rp4,58 triliun atau 12,13% dari pagu. Realisasi tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp692,10 miliar atau 7,01% dari pagu, sedangkan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp3,89 triliun atau 13,94%. Pada tahun 2025, pagu belanja APBN di Kalsel menurun 6,99%. Di tengah implementasi kebijakan efisiensi anggaran, kinerja penyerapan belanja APBN terus dijaga agar terus memberi dampak positif bagi perekonomian Kalimantan Selatan.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp1.054,54 miliar, mengalami kontraksi sebesar -8,31%. Penerimaan PBB sebesar Rp6,60 miliar, mengalami kontraksi sebesar -90,74% disebabkan oleh perpindahan WP Cabang yang melakukan setoran PBB ke KPP tempat WP Pusat terdaftar. Penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp823,74 miliar, mengalami kontraksi sebesar -218,51% karena restitusi yang meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Penerimaan dari Pajak Lainnya sebesar Rp87,01 miliar, tumbuh sebesar 149,61% dari penerimaan tahun lalu.
Syamsinar juga menyampaikan pesan kepada media untuk turut mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kalimantan Selatan agar segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir waktu pelaporan yaitu tanggal 31 Maret 2025.
Pemerintah memberikan Insentif PPN untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi domestik, serta mendorong konsumsi dan produktivitas tanpa mengurangi daya beli masyarakat. “Untuk UMKM, PPN tidak dipungut kepada pengusaha kecil dengan omzet yang tidak lebih dari 4,8 miliar setahun. Jadi untuk para pengusaha yang omzetnya dibawah 4,8 miliar setahun, tidak perlu memungut PPN,” ujar Syamsinar.
Terakhir, untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Syamsinar menjelaskan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 telah memberikan insentif PPN 6% Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik. “Penurunan harga tiket pesawat domestik bisa terjadi karena PPN sebesar 6% tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga penumpang hanya menanggung PPN sisanya yaitu sebesar 5% saja,” jelasnya.

- 6 kali dilihat