1. Petugas Dinas Luar Asuransi adalah seseorang atau entitas hukum profesional yang menyediakan layanan dan aktivitas untuk memasarkan produk asuransi dengan mewakili sebuah perusahaan asuransi.
  2. Petugas dinas asuransi atau Petugas Dinas Luar Asuransi dikategorikan ke dalam wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus pegawai dari perusahaan tersebut.
  3. Petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. sepanjang petugas dinas luar asuransi tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.(SE-100/PJ/2009)
  4. Jasa Agen Asuransi: Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dalam memasarkan atau menjual suatu produk asuransi. (PER-17/PJ/2015).
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor so. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48931:
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan. Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi  Petugas Dinas Luar Asuransi Dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling.

Objek pajak atas penghasilan agen asuransi adalah honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan sebagai agen asuransi lpekerjaan bebasl. ( PER-16/P J/2016).

Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong rnerupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.

  1. Membuat Surat Pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga, pada awal tahun kalender atau pada saat mulai rnenjadi subjek pajak dalarn negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan a tau PPh Pasal 26 pada saat rnulai bekerja.
  2. Dalam hal Wajib Pajak rnemilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPTI Tahunan PPh Pasal 25 Orang Pribadi. dengan kode forrnulir 1770.

1. Petugas Dinas Luar Asuransi yang peredaran brutonya dalam 1 [satul tahun kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

2. Petugas Dinas Luar Asuransi yang peredaran brutonya dalam 1 [satul tahun kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga] bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

3. Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Petugas Dinas Luar Asuransi berdasarkan lampiran 1 PER- 17/PJ/2015 dengan KLU 66221 adalah sebesar 50 % untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tarif Pajak

Berdasarkan Pasal 17 ayat [11 UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, tarif pajak atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Petugas Dinas Luar Asuransi sama dengan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri lainnya, yakni sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak (PKP) Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 60.000.000 5%
Di atas Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000 15%
Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 25%
Di atas Rp 500.000.000 - Rp 5.000.000.000 30%
Di atas Rp 5.000.000.000 35%

 

Tags