Peraturan Pemerintah
60 TAHUN 2010
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||||||||
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2010 |
|||||||||||||||||||||
TENTANG | |||||||||||||||||||||
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB |
|||||||||||||||||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |||||||||||||||||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||||||||||||||
Menimbang | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; | ||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||||||||||||||||||
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); | ||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: | |||||||||||||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. | |||||||||||||||||||
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||
(1) | Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi: | ||||||||||||||||||||
a. | zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau | ||||||||||||||||||||
b. | sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. | ||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||
Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. | |||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. | |||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini. | |||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||||||||||||||||
Diundangkan di Jakarta
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 140 |
|||||||||||||||||||||
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan