Peraturan Menteri Keuangan
64/PMK.02/2008
Tanggal Peraturan

 

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 64/PMK.02/ 2008


TENTANG


STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2009


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2009.

 

Pasal 1

 

 

Standar Biaya Umum adalah satuan biaya yang merupakan batas paling tinggi yang penggunaannya bersifat lintas Kementerian Negara/Lembaga dan/atau lintas wilayah.

 

Pasal 2

 

 

Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009 digunakan sebagai pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun biaya kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2009.

 

Pasal 3

 

 

Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009 terdiri dari satuan biaya masukan dan/atau satuan biaya keluaran.

 

Pasal 4

 

 

Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 29 April 2008

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

         
         
        SRI MULYANI INDRAWATI


 

 

Status Peraturan
Aktif