MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 261/PMK.02/2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 74/PMK.02/2008 TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN,
PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.02/2008, telah diatur tatacara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; |
||
|
|
b. |
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran Subsidi Pupuk khususnya terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi Produsen Pupuk yang membantu memenuhi kekurangan pasokan pupuk bersubsidi Produsen Pupuk lainnya, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.02/2008; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.02/2008; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.02/2008 TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.02/2008 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
|
Pasal 11 |
||
|
|
(1) |
Dalam hal Produsen Pupuk memenuhi kekurangan pasokan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, permintaan pembayaran subsidi selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), juga dilengkapi dengan Surat Penugasan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri-Departemen Perdagangan. |
||
|
|
(2) |
Permintaan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : |
||
|
|
|
a. |
dalam hal Produsen Pupuk hanya memenuhi kekurangan pasokan pupuk bersubsidi tanpa menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, permintaan dilakukan oleh Produsen Pupuk lainnya dengan menggunakan HPP pemasok; |
|
|
|
|
b. |
dalam hal Produsen Pupuk memenuhi kekurangan pasokan pupuk bersubsidi sekaligus menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, permintaan dilakukan oleh Produsen Pupuk yang memenuhi kekurangan pasokan dan menyalurkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan HPP pemasok; |
|
|
|
|
c. |
Jumlah Subsidi Pupuk yang dapat dibayarkan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilaksanakan dengan memperhatikan pagu anggaran yang tersedia. |
|
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2008. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 31 Desember 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |