Peraturan Menteri Perdagangan
38/M-DAG/PER/8/2009
Tanggal Peraturan

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 38/M-DAG/PER/8/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang : a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan kewajiban ekspor barang dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C);
    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
           
Mengingat : 1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
    6. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
    7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;
    8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
    9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
    10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
    11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009;
    12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
           
    MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT.
           
    Pasal I
    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit diubah sebagai berikut:
    1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 1
      (1) Ekspor atas barang komoditi Crude Palm Oil (CPO), Produk Pertambangan, Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diatas 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat wajib dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Dalam Negeri.
      (2) Ekspor atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap PEB sampai dengan 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional.
           
    2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 5
      (1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor setiap bulan secara lengkap dan benar kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
      (2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, paling sedikit memuat:
        a. identitas perusahaan;
        b. tanggal dan nomor PEB;
        c. volume ekspor;
        d. nilai Free On Board (FOB);
        e. cara pembayaran; dan
        f. nomor rekening serta nama dan alamat Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor (export proceed).
      (3) Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, paling sedikit memuat:
        a. identitas perusahaan;
        b. tanggal dan nomor PEB;
        c. nilai penerimaan hasil ekspor; dan
        d. nomor bukti penerimaan hasil ekspor.
      (4) Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id.
      (5) Penyampaian Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 31 Oktober 2009 dapat juga dilakukan melalui surat elektronik dengan alamat:
        a. dir1-daglu@depdag.go.id, untuk komoditi CPO, Kopi, Kakao dan Karet;dan
        b. dir2-daglu@depdag.go.id, untuk Produk Pertambangan.
           
    3. Ketentuan Pasal 6 dihapus.
           
    4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 7
      (1) Kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri untuk ekspor atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 November 2009.
      (2) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009 sampai dengan 31 Oktober 2009.
      (3) Kewajiban pencantuman nomor dan tanggal L/C pada PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 November 2009.
      (4) Kewajiban pencantuman pada PEB mengenai cara pembayaran L/C serta nomor dan tanggalnya, atau cara pembayaran lain serta nomor dan tanggal dokumen pembayarannya apabila ada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.
           
    5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 8
      Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dikenakan sanksi penangguhan ekspor berikutnya atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
           
    6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 9
      Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7.
           
    7. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit diubah menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
           
    Pasal II
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
           
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

  Ditetapkan di    :    Jakarta
Pada tanggal    :    31 Agustus 2009

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu

 

Status Peraturan
Aktif
Tag Peraturan