Peraturan Presiden
14 TAHUN 2024
Tanggal Peraturan


 


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024

TENTANG

PENYELENGGARAAN KEGIATAN 

PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan menuju Net kro Emession Tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi;
    b. bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon;
    c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon;
       
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
       

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
   
 
Pasal 1
    Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
    1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia..
    2. Karbon adalah karbon dioksida (CAS L24-38'9) dengan spesifikasi konsentrasi tertentu yang berasal dari emisi yang ditangkap dan diproses dengan berbagai teknologi dengan memperhatikan standar dan kaidah keteknikan yang baik, yang berasal dari kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, pembangkit listrik, industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya dari domestik atau luar negeri dengan tujuan untuk diinjeksikan ke zorua target injeksi.
    3. Wilayah lzin Penyimpanan Karbon adalah wilayah tertentu di wilayah Indonesia untuk penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan Karbon.
    4. Zona Target Injeksi yang selanjutnya disingkatZill adalah sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan ?rina penyimpan€ul, lapisan zotta penyangga, lapisan zorra kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan.
    5. lzin Eksplorasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan eksplorasi ZTI di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui kegiatan akuisisi data, pengeboran, studi bawah permukaan, dan mitigasi risiko kebocoran 
    6. Izin Operasi Penyimpanan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan injeksi dan penyimpanan Karbon di Wilayah lzin Penyimpanan Karbon.
    7. lzin Transportasi Karbon adalah izin yang diberikan Pemerintah untuk pengangkutan Karbon ke titik serah lokasi injeksi.
    8. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
    9. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
    10. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi
    11. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nitai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi
    12. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capfiire and Storage yang selanjutnya disingkat CCS adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan Karbon dan/atau pengangkutan Karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke Tll dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
    13. Penangkapan Karbon adalah kegiatan usaha penangkapan dan pemrosesan Karbon dengan spesifikasi tertentu untuk selanjutnya diangkut dengan moda pengangkutan tertentu.
    14. Pengangkutan Karbon adalah kegiatan usaha yang mencakup pengangkutan Karbon dari fasilitas penangkapan dan/atau pemrosesan dengan moda pengangkutan sampai dengan titik serah injeksi Karbon.
    15. Penyimpanan Karbon adalah kegiatan usaha penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke TII dengart aman dan permanen.
    16. Storage Akuifer Asin adalah formasi batuan di bawah permukaan yang bersifat porous dan permeable dan mengandung air tanah dengan kandungan garam atau mineral terlarut, dan tidak dimanfaatkan untuk konsumsi dan untuk keperluan lain.
    17. Kebocoran adalah perpindahan Karbon keluat dari Zll dan / atau pengangkutan.
    18. Integritas Sumur adalah kemampuan mencegah Kebocoran pada pipa selubung, pipa sembur, penyekat, kepala sumur dan/atau chistmas tree pada sumur injeksi, sumur produksi, atau sumur pengawasan.
    19. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Measurement, Reporting, and Verificatio) yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan data dan/atau informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
    20. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
    21. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
    22. Eksplorasi ZTI adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai potensi Zifl Karbon di wilayah yang ditentukan.
    23. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
    24. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak keda sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    25. Depleted Reservoir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Depleted Reservoir adalah reservoir Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami penurunan tekanan reservoir atau cadangan hidrokarbon akibat produksi Minyak dan Gas Bumi serta tidak dapat diproduksikan lagr secara ekonomis dengan teknologi yang ada saat ini.
    26. Monitoring adalah proses atau kegiatan memeriksa, mengawasi, mengamati, mengukur, atau menenhrkan status suatu sistem secara terus-menerus atau berulang-ulang untuk mengidentifikasi perubahan dari rona awal atau perbedaan dari tingkat kinerja yang diharapkan.
    27. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
    28. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (O sampai dengan 12 mil laut).
    29. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA.
    30. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    31. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
    32. Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat SPE GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
    33. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
       
    BAB II
    SKEMA PENYELENGGARAAN CARBON CAPTURE AND STORAGE
   
    Pasal 2
    (1) Dalam Wilayah Kerja dilaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
    (2)
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan penyelenggaraan CCS.
    (3) Penyelenggaraa.n CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
       
    Pasal 3
      Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan lzin Eksplorasi dan lzin Operasi Penyimpanan.
       
    BAB III
      PENYELENGGARAAN CARBON CAPTURE AN D STORAGE BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
     
    Pasal 4
    (1) Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
    (2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      a. kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi;
      b. kontrak bagi hasil gross split; atau
      c. Kontrak Kerja Sama lainnya.
    (3) Untuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memuat ketentuan CCS dilakukan amandemen Kontrak Kerja Sama.
     
    Pasal 5
    (1)
Untuk melaksanakan kegiatan CCS di Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kontraktor melalui SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya menyampaikan rencana penyelenggaraan CCS.
    (2) Rencana penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan:
      a. rencana pengembangan lapangan yang pertama atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama yang telah disetujui; atau
      b. rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui.
    (3) Dalam rangka penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan perubahan luas Wilayah Kerja semula, Menteri melakukan koordinasi dengan:
      a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
      b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau
      c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
    (4) Menteri berdasarkan rekomendasi SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
    (5) SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
    (6) Untuk Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh, Menteri dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setelah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh berdasarkan pertimbangan dari BPMA.
    (7) Rencana penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.
    (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Pasal 6
    Dalam rangka penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja dari sumber Karbon di luar Kegiatan Usaha Hulu:
    a. SKK Migas memberikan pertimbangan kepada Menteri atas rencana pengembangan lapangan yang pertama atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; atau
    b. SKK Migas memberikan persetqiuan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
       
    Pasal 7
    (1) Penyelenggaraan CCS sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan atau perubahannya yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditindaklanjuti dengan amandemen Kontrak Kerja Sama.
    (2) Amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab Kontraktor atas penyelenggaraan CCS.
    (3) Kontraktor mengusulkan secara tertulis persetujuan amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui SKK Migas.
    (4) Terhadap usulan amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKK Migas melakukan evaluasi aspek teknis, ekonomi, operasi, keselamatan dan lingkungan, dan penutupan kegiatan untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri.
    (5) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan SKK Migas.
    (6) Khusus di wilayah kewenangan Aceh, Menteri berdasarkan pertimbangan Gubernur Aceh dapat menyetujui amandemen Kontrak Kerja Sama yang diusulkan Kontraktor melalui BPMA.
       
    Pasal 8
    (1) Kontraktor dapat melakukan pemanfaatan Depleted Reservoir atau Storage Akuifer Asin yang berada di Wilayah Kerjanya untuk penyelenggaraan CCS.
    (2) Penghasil emisi dapat memanfaatkan fasilitas operasi CCS yang dioperasikan oleh Kontraktor, sepanjang fasilitas memenuhi kelayakan:
      a. teknis;
      b. keekonomian; dan
      c. keamanan operasi.
    (3) Pemanfaatan fasilitas operasi CCS oleh penghasil emisi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4) Dalam hal Karbon bersumber dari luar Kegiatan Usaha Hulu, bagian kegiatan CCS yang merupakan kegiatan operasi perminyakan dimulai dari titik serah injeksi Karbon di Wilayah Kerja Kontraktor
       
       
       
       
       
     
    Pasal 11
    Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
       
    Pasal 12
    Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
     
    Pasal 13
    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
         
       
  Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 September 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 September 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 209

 

Status Peraturan
Aktif