Keputusan Dirjen Pajak
KEP-85/PJ/2020
Tanggal Peraturan
|
||||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||
NOMOR KEP-85/PJ/2020 | ||||||||
TENTANG | ||||||||
PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI | ||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Diwajibkan Menyampa kan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. | ||||||
Mengingat | : | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. | ||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI. | ||||||
PERTAMA | : | Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 mulai Masa Pajak Maret 2020. | ||||||
KEDUA | : | Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk elektronik dan wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara daring sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||||||
KETIGA | : | Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat terdaftarnya Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, ketentuan keharusan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tetap berlaku. | ||||||
KEEMPAT | : | Dengan penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, maka Wajib Pajak tidak menyampaikan: | ||||||
a. | SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan | |||||||
b. | SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 | |||||||
mulai Masa Pajak Maret 2020. | ||||||||
KELIMA | : | Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. | ||||||
KEENAM | : | Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | ||||||||
1. | Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak; | |||||||
2. | Direktur Peraturan Perpajakan I; | |||||||
3. | Direktur Peraturan Perpajakan II; | |||||||
4. | Direktur Perpajakan Internasional; | |||||||
5. | Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat; | |||||||
6. | Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; | |||||||
7. | Direktur Data dan Informasi Perpajakan; | |||||||
8. | Direktur Transformasi Proses Bisnis; | |||||||
9. | Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; | |||||||
10. | Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; | |||||||
11. | Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; | |||||||
12. | Kepala KPP Pratama Wajib Pajak Besar Tiga. | |||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2020
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
|
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan