Peraturan Presiden
58 TAHUN 2020
Tanggal Peraturan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | a. | bahwa untuk menjaga ketersediaan barang konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor; | ||||||||||||||||||||
b. | bahwa untuk percepatan proses perizinan impor sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam undang-undang sektor tekait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional; | ||||||||||||||||||||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor; | ||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR.
|
|||||||||||||||||||||
Pasal 1
|
|||||||||||||||||||||||
(1) | Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan: | ||||||||||||||||||||||
a. | barang dan bahan pokok; | ||||||||||||||||||||||
b. | cadangan pangan pemerintah; | ||||||||||||||||||||||
c. | bahan baku atau bahan penolong; | ||||||||||||||||||||||
d. | barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau | ||||||||||||||||||||||
e. | kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Penataan dan penyederhanaan perizinan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||
Jenis perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa: | |||||||||||||||||||||||
a. | persetujuan; | ||||||||||||||||||||||
b. |
pendaftaran;
|
||||||||||||||||||||||
c. | penetapan; dan/atau | ||||||||||||||||||||||
d. | pengakuan. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||
Jenis persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: | |||||||||||||||||||||||
a. | izin; | ||||||||||||||||||||||
b. | persetujuan atau surat persetujuan; | ||||||||||||||||||||||
c. | surat keterangan; | ||||||||||||||||||||||
d. | rekomendasi; | ||||||||||||||||||||||
e. | pertimbangan teknis; | ||||||||||||||||||||||
f. | penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pangan pemerintah; dan/atau | ||||||||||||||||||||||
g. | jenis persyaratan perizinan impor lainnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||
(1) | Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Pemberian persyaratan perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 1 (satu) menteri/kepala. | ||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal pemberian perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi. | ||||||||||||||||||||||
(5) | Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan menteri koordinator lainnya sesuai dengan pembahasan sektor terkait produk/barang impor. | ||||||||||||||||||||||
(6) | Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara elektronik menggunakan multimedia (video conference atau teleconference). | ||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||
(1) | Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait. | ||||||||||||||||||||||
(2) |
Dalam keadaan tertentu, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditangguhkan atau dikecualikan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).
|
||||||||||||||||||||||
(3) |
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
|
||||||||||||||||||||||
a. | kebutuhan yang mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran; | ||||||||||||||||||||||
b. | kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional; dan/atau | ||||||||||||||||||||||
c. | hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi. | ||||||||||||||||||||||
(4) |
Penetapan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||
(1) |
Badan usaha milik negara dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||
(1) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 6. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal persyaratan untuk perizinan impor diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (2), penerbitan perizinan impor dilakukan berdasarkan risalah atau notulensi rapat koordinasi. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 8
|
|||||||||||||||||||||||
(1) | Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Jenis dan jumlah produk/barang impor yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat koordinasi. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||
Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dilanjutkan penerbitan perizinan impornya sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. | |||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden ini. | |||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 April 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
|
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY |
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 99 |
Status Peraturan
Aktif