PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH.
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip:
BAB II
BENTUK DAN KRITERIA Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
Pasal 6
BAB III
PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH Pasal 7 Ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Perda.
Pasal 8
Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sekurang-kurangnya memuat:
Pasal 9
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal kepada penanam modal ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 10
BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perda yang berkaitan dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA |
LEMBARAN NEGARA RI
No. 4861(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 88)
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL DI DAERAH
- UMUM
Kegiatan penanaman modal di daerah selama ini sangat berperan penting antara lain dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Upaya daerah untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan bagi penanam modal tergolong masih rendah bahkan cenderung kontra produktif. Hal tersebut antara lain ditandai dengan banyaknya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta pungutan-pungutan lainnya yang justru makin membebani kalangan pelaku usaha termasuk penanam modal yang mengakibatkan daya saing daerah dan nasional di bidang investasi makin menurun.
Ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan/atau kemudahan di bidang penanaman modal. Untuk memudahkan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah tepat sasaran dan mencapai tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya mengatur bentuk-bentuk insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah, kriteria penanam modal yang dapat diberikan insentif dan/atau kemudahan, hal-hal yang harus dimuat dalam peraturan daerah dan Keputusan Kepala Daerah, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi pemberian insentif dan/atau kemudahan.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 2
Huruf b
Huruf c
Huruf d
Huruf e
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Huruf b
Huruf c
Huruf d
Huruf e
Huruf f
Huruf g
Huruf h
Huruf i
Huruf j
Huruf l
Huruf m
Huruf n
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Huruf b
Huruf c
Huruf d
Huruf e
Huruf f
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Ayat (2)
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Cukup jelas.