|
|
|
|
|
Pasal 1
|
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|
|
1. |
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
|
|
2. |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN |
|
|
3. |
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. |
|
|
4. |
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak. |
|
|
5. |
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
|
|
6. |
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. |
|
|
7. |
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat. |
|
|
8. |
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked-Down) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat. |
|
|
9. |
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau manufaktur yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/ atau industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat lainnya |
|
|
10. |
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan .barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. |
|
|
11. |
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai. |
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
|
|
(1) |
PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024. |
|
|
(2) |
PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024. |
|
|
(3) |
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
|
(4) |
KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi. |
|
|
(5) |
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. |
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
|
(1) |
PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang. |
|
|
(2) |
PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang. |
|
|
(3) |
PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampa1 dengan Masa Pajak Desember 2024. |
|
|
(4) |
Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan: |
|
|
|
a. |
tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu; atau |
|
|
|
b. |
tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu. |
|
|
(5) |
Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak. |
|
|
(6) |
Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
|
(1) |
Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat: |
|
|
|
a. |
dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan |
|
|
|
b. |
laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. |
|
|
(2) |
Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa: |
|
|
|
a. |
nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, |
|
|
|
b. |
kode fasilitas impor, |
|
|
|
c. |
merk, |
|
|
|
d. |
tipe dan varian, |
|
|
|
e. |
nomor rangka, dan |
|
|
|
f. |
kode Hannonized System (HS) |
|
|
(3) |
Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai. |
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
|
|
(1) |
Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat: |
|
|
|
a. |
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan |
|
|
|
b. |
laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. |
|
|
(2) |
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya dan/atau penyerahan selain KBL Berbasis Baterai yang mendapatkan PPnBM ditanggung Pemerintah. |
|
|
(3) |
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mencantumkan: |
|
|
|
a. |
kode transaksi 01 (nol satu); |
|
|
|
b. |
keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan |
|
|
|
c. |
keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024". |
|
|
(4) |
Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai roda empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat. |
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
|
|
Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025. |
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
|
|
(1) |
PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas impornya: |
|
|
|
a. |
tidak menggunakan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau |
|
|
|
b. |
tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). |
|
|
(2) |
PnBM terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya: |
|
|
|
a. |
tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan/atau |
|
|
|
b. |
tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). |
|
|
(3) |
Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
|
|
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: |
|
|
a. |
Pengusaha Kena Pajak tidak memiliki surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan/atau KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang diimpor dan/atau KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); |
|
|
b. |
Impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); |
|
|
c. |
Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban: |
|
|
|
1) |
membuat dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau |
|
|
|
2) |
membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan/atau |
|
|
d. |
Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (4). |
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
|
|
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
|
|
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
|
|
|
|
|