Peraturan Pemerintah
35 TAHUN 2004
Tanggal Peraturan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2004

TENTANG

KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), Pasal 31 ayat (5), Pasal 37, dan Pasal 43 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
    2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
    3.
Peraturan Pernerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4216);
    4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 69);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
   
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
   
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
    1.
Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kuasa Pertambangan, Survey Umum, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dirnaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
    2.
Gas Metana, Batubara (Coalbed Methane) adalah gas bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam proses pembentukan batubara (coalification) dalam kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubara dan/atau lapisan batubara.
    3.
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
    4.
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
    5.
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
    6.
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
    7.
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan inforrnasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokurnen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
    8.
Departemen adalah departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
    9.
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nornor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
    10.
PT Pertamina (Persero) adalah perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pernerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertarnbangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
   
BAB II
WILAYAH KERJA

Pasal 2
    (1) Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
    (2)
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) direncanakan dan disiapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pelaksana.
   
Pasal 3
    (1)
Menteri menetapkan dan mengumumkan Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.
    (2)
Dalam penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berkonsultasi dengan Gubernur yang wilayah administrasinya meliputi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan.
    (3)
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja.
   
Pasal 4
    (1)
Menteri menetapkan kebijakan penawaran Wilayah Kerja berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat resiko, efisiensi, dan berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan.
    (2)
Kebijakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa penawaran melalui lelang atau penawaran langsung.
   
Pasal 5
    (1)
Penawaran Wilayah Kerja kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dilakukan oleh Menteri.
    (2)
Dalam pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
    (3)
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan Wilayah Kerja.
    (4)
Dalam hal PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan Wilayah Kerja terbuka tertentu, Menteri dapat menyetujui permohonan tersebut dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan IT Pertamina (Persero) dan sepanjang saham IT Pertamina (Persero) 100% (seratus per seratus) dimililki oleh Negara.
    (5)
PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak dapat mengajukan permohonan untuk Wilayah Kerja yang telah ditawarkan.
   
Pasal 6
    (1)
Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Kontraktor yang diberi wewenang melakukan Kegiatan Usaha Hulu pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
    (2)
Dalam pelaksanaan penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
    (3)
Untuk setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya diberikan satu Wilayah Kerja.
   
Pasal 7
    (1)
Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri melalui Badan Pelaksana, sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
    (2)
Selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri melalui Badan Pelaksana sebelum jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
    (3)
Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri melalui Badan Pelaksana, setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
   
Pasal 8
   
Dalam hal Kontraktor mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), terlebih dahulu wajib memenuhi seluruh komitmen pasti Eksplorasi dan kewajiban lain berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
   
Pasal 9
   
Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi Wilayah Terbuka.
   
Pasal 10
   
Terhadap bagian Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor, Menteri dapat meminta bagian Wilayah Kerja tersebut dan menetapkan kebijakan pengusahaannya berdasarkan pertirnbangan optimasi pemanfaatan sumber daya Minyak dan Gas Bumi setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pelaksana.
   
BAB III
SURVEY UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI

Pasal 11
    (1)
Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja, Menteri rnelakukan kegiatan Survey Umum.
    (2)
Kegiatan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada Wilayah Terbuka di dalam Wilayah Hukum Pertambangan.
    (3)
Kegiatan Survey Umum antara lain meliputi survey geologi, survey geofisika, dan survey geokimia.
   
Pasal 12
   
Selain sebagaimana ditetapkan dalarn Pasal 11 ayat (2), Survey Umum dapat dilaksanakan melintasi Wilayah Kerja setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana untuk pemberitahuan kepada Kontraktor yang bersangkutan.
   
Pasal 13
    (1)
Dalam rangka pelaksanaan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri dapat memberikan izin kepada Badan Usaha sebagai pelaksana Survey Umum.
    (2)
Pelaksanaan Survey Umum oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan atas biaya dan risiko sendiri.
    (3)
Sebelum melaksanakan Survey Umum Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan terlebih dahulu kepada Menteri jadwal dan prosedur pelaksanaan Survey Umum.
   
Pasal 14
   
Badan Usaha yang melakukan Survey umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat menyimpan dan memanfaatkan Data hasil Survey Umum sampai dengan berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
   
Pasal 15
    (1)
Data yang diperoleh dari Survey Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah.
    (2)
Menteri rnenetapkan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survey Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
   
Pasal 16
     
   
Pasal 17
    (1)
Pengiriman, penyerahan dan atau pemindahtanganan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mendapatkan izin dari Menteri.
    (2)
Menteri menetapkan jenis-jenis Data yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
   
Pasal 18
    (1)
Kontraktor dapat mengelola Data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam PasaI 16 selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama, kecuali pemusnahan Data
    (2)
Apabila Kontraktor dalam pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menunjuk pihak lain, wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
    (3)
Pihak lain yang ditunjuk untuk mengelola Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (4)
Kontraktor wajib menyimpan Data yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
    (5)
Kontraktor dapat menyimpan salinan Data di luar Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, setelah mendapatkan izin Menteri.
   
Pasal 19
    (1)
Badan Usaha yang melakukan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada Menteri setelah berakhirnya izin yang diberikan.
    (2)
Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kontraktor wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri melalui Badan Pelaksana.
    (3)
Kontraktor melalui Badan Pelaksana wajib menyerahkan kepada Menteri seluruh Data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya apabila Wilayah Kerja tersebut dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
    (4)
Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir atau yang mengalihkan semua interesnya kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain, dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk menyimpan dan menggunakan salinan data dari Wilayah Kerjanya.
    (5)
Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak boleh dialihkan pada pihak lain tanpa izin Menteri.
   
Pasal 20
   
Kontraktor melalui Badan Pelaksana wajib menyerahkan Data hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya perolehan, pengolahan dan interpretasi Data.
   
Pasal 21
   
Pertukaran Data antar Kontraktor di dalam negeri atau antar Kontraktor dalam negeri dengan pihak lain di luar negeri dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Menteri.
   

Pasal 22
    Dalam hal kerahasiaannya, Data diklasifikasikan sebagai berikut:
    a.
Data Umum; merupakan data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan dan sumur Minyak dan Gas Bumi serta produksi Minyak dan Gas Bumi.
    b.
Data Dasar; merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, kegiatan pemboran dan produksi.
    c.
Data Olahan; merupakan Data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi Data Dasar.
    d.
Data Interpretasi; merupakan Data yang diperoleh dari hasil interpretasi Data Dasar dan/atau Data Olahan.
   
Pasal 23
    (1)  
    (2)  
    (3)  
   
Pasal 24
    (1)  
    (2)  
   
Pasal 25
    (1)  
    (2)  
   
Pasal 26
   
Kontrak Kerja Sama wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu:
    a. penerimaan Negara;
    b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
    c. kewajiban pengeluaran dana;
    d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
    e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
    f. penyelesaian perselisihan;
    g.
kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
    h. berakhirnya kontrak;
    i. kewajiban pasca operasi pertambangan;
    j. keselamatan dan kesehatan kerja;
    k. pengelolaan lingkungan hidup;
    l. pengalihan hak dan kewajiban;
    m. pelaporan yang diperlukan;
    n. rencana pengembangan lapangan;
    o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
    p.
pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
    q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
   
Pasal 27
    (1)
Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
    (2)
Jangka Waktu Kontrak Kerja Sarna sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
    (3)
Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan permintaan dari Kontraktor selama Kontraktor telah memenuhi kewajiban minimum menurut Kontrak Kerja Sama yang persetujuannya dilakukan oleh Badan Pelaksana.
    (4)
Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kontraktor tidak menemukan cadangan Minyak dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial maka Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
   
Pasal 32
     
   
Pasal 34
     
   
Pasal 38
     
   
Pasal 40
     
   
Pasal 42
     
   
Pasal 43
     
   
Pasal 47
     
   
Pasal 49
     
   
Pasal 54
     
   
Pasal 57
     
   
Pasal 59
     
   
Pasal 60
     
   
Pasal 61
     
   
Pasal 71
     
   
Pasal 72
     
   
Pasal 73
     
   
Pasal 75
     
   
Pasal 77
     
   
Pasal 80
     
   
Pasal 83
     
   
Pasal 84
     
   
Pasal 85
     
   
Pasal 91
     
   
Pasal 92
     
   
Pasal 103
     
    (3)  
       
       
       
       
       
       
       
   
Pasal 5
    Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
    (1) Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
      a. Eksplorasi;
      b. Eksploitasi.
    (2) Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
      a. Pengolahan;
      b. Pengangkutan;
      c. Penyimpanan;
      d. Niaga.
   
Pasal 6
    (1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.
    (2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan:
      a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
      b. pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana;
      c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
   
Pasal 7
    (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dilaksanakan dengan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20.
    (2) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
   
Pasal 8
    (1) Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    (2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    (3) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.
    (4) Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.
   
Pasal 9
    (1) Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh:
      a. badan usaha milik negara;
      b. badan usaha milik daerah;
      c. koperasi; usaha kecil;
      d. badan usaha swasta.
    (2) Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu.
   
Pasal 10
    (1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir.
    (2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.
   

BAB IV
KEGIATAN USAHA HULU

Pasal 11
    (1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
    (2) Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
    (3) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu:
      a. penerimaan negara;
      b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
      c. kewajiban pengeluaran dana;
      d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
      e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
      f. penyelesaian perselisihan;
      g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
      h. berakhirnya kontrak;
      i. kewajiban pascaoperasi pertambangan;
      j. keselamatan dan kesehatan kerja;
      k. pengelolaan lingkungan hidup;
      l. pengalihan hak dan kewajiban;
      m. pelaporan yang diperlukan;
      n. rencana pengembangan lapangan;
      o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
      p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
      q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
   
Pasal 12
    (1) Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
    (2) Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
    (3) Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
   
Pasal 13
    (1) Kepada setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.
    (2) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengusahakan beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.
   
Pasal 14
    (1) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
    (2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) tahun.
   
Pasal 15
    (1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
    (2) Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali periode yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun.
   
Pasal 19
    (1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan Survei Umum yang dilaksanakan oleh atau dengan izin Pemerintah.
    (2) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
   
Pasal 20
    (1) Data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah.
    (2) Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerjanya dapat digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dimaksud selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama.
    (3) Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa Kontrak Kerja Sama kepada Menteri melalui Badan Pelaksana.
    (4) Kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan.
    (5) Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja.
    (6) Pelaksanaan ketentuan mengenai kepemilikan, jangka waktu penggunaan, kerahasiaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
   
Pasal 21
    (1) Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan.
    (2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib melakukan optimasi dan melaksanakannya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
    (3) Ketentuan mengenai pengembangan lapangan, pemroduksian cadangan Minyak dan Gas Bumi, dan ketentuan mengenai kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
   
Pasal 22
    (1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
    (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
   
BAB V
KEGIATAN USAHA HILIR
 
Pasal 23
    (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
    (2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
      a. Izin Usaha Pengolahan;
      b. Izin Usaha Pengangkutan;
      c. Izin Usaha Penyimpanan;
      d. Izin Usaha Niaga.
    (3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   
Pasal 24
    (1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat:
      a. nama penyelenggara;
      b. jenis usaha yang diberikan;
      c. kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan;
      d. syarat-syarat teknis.
    (2) Setiap Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
   
Pasal 25
    (1) Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berdasarkan:
      a. pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam Izin Usaha;
      b. pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin Usaha;
      c. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.
    (2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk meniadakan pelanggaran yang telah dilakukan atau pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
   
Pasal 268
     
   
Pasal 27
    (1) Menteri menetapkan rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional.
    (2) Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui jaringan pipa hanya dapat diberikan ruas Pengangkutan tertentu.
    (3) Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui jaringan pipa hanya dapat diberikan wilayah Niaga tertentu.
   
Pasal 28
    (1) Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
    (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
    (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
   
Pasal 29
    (1) Pada wilayah yang mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan pada daerah-daerah terpencil, fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan termasuk fasilitas penunjangnya, dapat dimanfaatkan bersama pihak lain.
    (2) Pelaksanaan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Badan Pengatur dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis.
   
Pasal 30
    Ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
   
BAB VI
PENERIMAAN NEGARA
 
Pasal 31
    (1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    (2) Penerimaan negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
      a. pajak-pajak;
      b. bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai;
      c. pajak daerah dan retribusi daerah.
    (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
      a. bagian negara;
      b. pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi;
      c. bonus-bonus.
    (4) Dalam Kontrak Kerja Sama ditentukan bahwa kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan:
      a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau
      b. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
    (5) Ketentuan mengenai penetapan besarnya bagian negara, pungutan negara, dan bonus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), serta tata cara penyetorannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    (6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   
Pasal 32
    Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   
BAB VII
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN
GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
 
Pasal 33
    (1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
    (2) Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
    (3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada:
      a. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat;
      b. lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya;
      c. bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;
      d. bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
    (4) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bermaksud melaksanakan kegiatannya dapat memindahkan bangunan, tempat umum, sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b setelah terlebih dahulu memperoleh izin dari instansi Pemerintah yang berwenang.
   
Pasal 34
    (1) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap akan menggunakan bidang-bidang tanah hak atau tanah negara di dalam Wilayah Kerjanya, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah negara.
   
Pasal 35
    Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi di atas tanah yang bersangkutan, apabila:
    a. sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan Kontrak Kerja Sama atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan;
    b. dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
   
Pasal 36
    (1) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap telah diberikan Wilayah Kerja, maka terhadap bidang-bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan areal pengamanannya, diberikan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib memelihara serta menjaga bidang tanah tersebut.
    (2) Dalam hal pemberian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi areal yang luas di atas tanah negara, maka bagian-bagian tanah yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, dapat diberikan kepada pihak lain oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agraria atau pertanahan dengan mengutamakan masyarakat setempat setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
   
Pasal 37
    Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian penggunaan tanah hak atau tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
   
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 
Bagian Kesatu
Pembinaan
 
Pasal 38
    Pembinaan terhadap kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh Pemerintah.
   
Pasal 39
    (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi:
      a. penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
      b. penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan nasional, dan kebijakan pembangunan.
    (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara cermat, transparan, dan adil terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
   
Pasal 40
    (1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
    (2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
    (3) Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pascaoperasi pertambangan.
    (4) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.
    (5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
    (6) Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
   
Bagian Kedua
Pengawasan
 
Pasal 41
    (1) Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait.
    (2) Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan Kontrak Kerja Sama dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
    (3) Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin Usaha dilaksanakan oleh Badan Pengatur.
   
Pasal 42
    Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi :
    a. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
    b. pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
    c. penerapan kaidah keteknikan yang baik;
    d. jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
    e. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
    f. keselamatan dan kesehatan kerja;
    g. pengelolaan lingkungan hidup;
    h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
    i. penggunaan tenaga kerja asing;
    j. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
    k. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
    l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
    m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
   
Pasal 43
    Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
   
BAB IX
BADAN PELAKSANA DAN BADAN PENGATUR
 
Pasal 44
    (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
    (2) Fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    (3) Tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
      a. memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
      b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
      c. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
      d. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
      e. memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
      f. melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
      g. menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
   
 
Pasal 45
    (1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan badan hukum milik negara.
    (2) Badan Pelaksana terdiri atas unsur pimpinan, tenaga ahli, tenaga teknis, dan tenaga administratif.
    (3) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
   
Pasal 46
    (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
    (2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
    (3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:
      a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
      b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
      c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
      d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
      e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
      f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
    (4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup juga tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
   
 
Pasal 47
    (1) Struktur Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) terdiri atas komite dan bidang.
    (2) Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota, yang berasal dari tenaga profesional.
    (3) Ketua dan anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
    (4) Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) bertanggung jawab kepada Presiden.
    (5) Pembentukan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
   
 
Pasal 48
    (1) Anggaran biaya operasional Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 didasarkan pada imbalan (fee) dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (2) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan iuran dari Badan Usaha yang diaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   
Pasal 49
    Ketentuan mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan Pelaksana dan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
   
 
BAB X
PENYIDIKAN
 
Pasal 50
    (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
    (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
      a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
      b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
      c. Minyak dan Gas Bumi;
      d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
      e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
      f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
      g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
      h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
    (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
    (5) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
 
Pasal 51
    (1) Setiap orang yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    (2) Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
   
Pasal 52
    Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
   
Pasal 53
    Setiap orang yang melakukan :
    a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
    b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
    c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
    d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
   
Pasal 54
    Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
   
Pasal 55
    Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
   
Pasal 56
    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.
    (2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
   
Pasal 57
    (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran.
    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.
   
Pasal 58
    Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
   
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 59
    Pada saat Undang-undang ini berlaku:
    a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pelaksana;
    b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengatur.
   
 
Pasal 60
    Pada saat Undang-undang ini berlaku:
    a. dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan Peraturan Pemerintah;
    b. selama Persero sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terbentuk, Pertamina yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) wajib melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi serta mengatur dan mengelola kekayaan, pegawai dan hal penting lainnya yang diperlukan;
    c. saat terbentuknya Persero yang baru, kewajiban Pertamina sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan kepada Persero yang bersangkutan.
   
 
Pasal 61
    Pada saat Undang-undang ini berlaku:
    a. Pertamina tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk Kontraktor Kontrak Bagi Hasil sampai terbentuknya Badan Pelaksana;
    b. pada saat terbentuknya Persero sebagai pengganti Pertamina, badan usaha milik negara tersebut wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana untuk melanjutkan Eksplorasi dan Eksploitasi pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina dan dianggap telah mendapatkan Izin Usaha yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga.
   
Pasal 62
    Pada saat Undang-undang ini berlaku Pertamina tetap melaksanakan tugas penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri sampai jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
   
 
Pasal 63
    Pada saat Undang-undang ini berlaku:
    a. dengan terbentuknya Badan Pelaksana, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada Badan Pelaksana;
    b. dengan terbentuknya Badan Pelaksana, kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada Badan Pelaksana;
    c. semua kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak yang bersangkutan;
    d. hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian atau perikatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tetap dilaksanakan oleh Pertamina sampai dengan terbentuknya Persero yang didirikan untuk itu dan beralih kepada Persero tersebut;
    e. pelaksanaan perundingan atau negosiasi antara Pertamina dan pihak lain dalam rangka kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi beralih pelaksanaannya kepada Menteri.
   
 
Pasal 64
    Pada saat Undang-undang ini berlaku:
    a. badan usaha milik negara, selain Pertamina, yang mempunyai kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dianggap telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
    b. pelaksanaan pembangunan yang pada saat Undang-undang ini berlaku sedang dilakukan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang bersangkutan;
    c. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib membentuk Badan Usaha yang didirikan untuk kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;
    d. kontrak atau perjanjian antara badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak atau perjanjian yang bersangkutan.
   
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
 
Pasal 65
    Kegiatan usaha atas minyak atau gas selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 sepanjang belum atau tidak diatur dalam Undang-undang lain, diberlakukan ketentuan Undang-undang ini.
   
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 66
    (1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku:
      a. Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
      b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2505);
      c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) berikut segala perubahannya, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3045).
    (2) Segala peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
   
Pasal 67
    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 23 Nopember 2001 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 23 Nopember 2001 
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
BAMBANG KESOWO
 
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 136
 



PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2001

TENTANG

MINYAK DAN GAS BUMI

UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, setelah empat dasawarsa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai kendala karena substansi materi kedua Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang maupun kebutuhan masa depan.

Dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu disusun suatu Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Penyusunan Undang-undang ini bertujuan sebagai berikut :
1.
terlaksana dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital;
2. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing;
3.
meningkatnya pendapatan negara dan memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, mengembangkan dan memperkuat industri dan perdagangan Indonesia;
4. menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Undang-undang ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan pada Kegiatan Usaha Hulu. Sedangkan pada Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Agar fungsi Pemerintah sebagai pengatur, pembina dan pengawas dapat berjalan lebih efisien maka pada Kegiatan Usaha Hulu dibentuk Badan Pelaksana, sedangkan pada Kegiatan Usaha Hilir dibentuk Badan Pengatur.
 
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
  Cukup jelas.
Pasal 2
  Cukup jelas.
Pasal 3
  Cukup jelas.
Pasal 4
  Ayat (1)
   
Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, baik perseorangan, masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki hak atas sebidang tanah di permukaan, tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki Minyak dan Gas Bumi yang terkandung dibawahnya.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
  Ayat (3)
    Cukup jelas.
Pasal 5
  Angka 1
    Cukup jelas.
  Angka 2
    Dalam ketentuan ini, pengertian Niaga termasuk Niaga Gas Bumi baik melalui pipa transmisi maupun pipa distribusi.
Pasal 6
  Ayat (1)
   
Di samping harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap juga harus mematuhi kewajiban-kewajiban tertentu dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  Ayat (2)
   
Bentuk Kontrak Kerja Sama dalam ketentuan ini adalah bentuk Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi lain yang lebih menguntungkan bagi negara.

Selanjutnya dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan:
    1. Titik penyerahan adalah titik penjualan Minyak atau Gas Bumi.
    2.
Pengendalian manajemen operasi adalah pemberian persetujuan atas rencana kerja dan anggaran, rencana pengembangan lapangan serta pengawasan terhadap realisasi dari rencana tersebut.
    3.
Modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap adalah bahwa dalam Kontrak Kerja Sama ini Pemerintah melalui Badan Pelaksana berdasarkan Undang-undang ini tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan investasi dan menanggung risiko finansial dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
Pasal 7
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
   
Penyelenggaraan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan tidak berarti mengesampingkan tanggung jawab sosial oleh Pemerintah.
Pasal 8
  Ayat (1)
   
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari ketentuan ini memuat antara lain substansi pokok: prioritas pemanfaatan Gas Bumi, jumlah, jenis, dan lokasi cadangan strategis Minyak Bumi.
  Ayat (2)
   
Pemerintah berkewajiban untuk menjaga agar kebutuhan Bahan Bakar Minyak di seluruh tanah air, termasuk daerah terpencil, dapat terpenuhi dan juga menjaga agar selalu tersedia suatu cadangan nasional dalam jumlah cukup untuk jangka waktu tertentu.
  Ayat (3)
   
Karena jaringan pipa Gas Bumi merupakan sarana yang bersifat monopoli alamiah, pemanfaatannya perlu diatur dan diawasi dalam rangka menjamin perlakuan pelayanan yang sama terhadap para pemakainya.
 
Selanjutnya yang dimaksud dengan kepentingan umum dalam ketentuan ini adalah kepentingan produsen, konsumen dan masyarakat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi.
  Ayat (4)
    Cukup jelas.
Pasal 9
  Ayat (1)
   
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Badan Usaha, baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil untuk melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dengan skala operasional yang didasarkan pada kemampuan keuangan dan teknis Badan Usaha yang bersangkutan.
  Ayat (2)
   
Kegiatan Usaha Hulu yang berkaitan dengan resiko tinggi banyak dilakukan oleh perusahaan internasional yang mempunyai jaringan internasional secara luas. Agar dapat memberikan iklim investasi yang kondusif untuk menarik penanam modal, termasuk penanam modal asing, diberikan kesempatan untuk tidak perlu membentuk Badan Usaha.
Pasal 10
  Ayat (1)
   
Mengingat Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan pengambilan sumber daya alam yang takterbarukan yang
merupakan kekayaan negara, maka dalam kegiatan ini negara harus memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir merupakan kegiatan yang bersifat usaha bisnis pada umumnya, di mana biaya produksi dan kerugian yang mungkin timbul tidak dapat dibebankan (dikonsolidasikan) pada biaya Kegiatan Usaha Hulu. Tidak dimungkinkannya konsolidasi biaya dari Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dimaksudkan juga agar pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) menjadi jelas.
 
Dalam hal Badan Usaha melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir secara bersamaan harus membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain secara Holding Company.
  Ayat (2)
    Cukup jelas
Pasal 11
  Ayat (1)
   
Pemerintah menuangkan kewajiban-kewajiban dalam persyaratan Kontrak Kerja Sama, sehingga dengan demikian Pemerintah dapat mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu melalui persyaratan kontrak tersebut maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
  Ayat (2)
   
Setiap Kontrak Kerja Sama yang telah disetujui bersama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, salinan kontraknya dikirimkan kepada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidangi Minyak dan Gas Bumi.
  Ayat (3)
   
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan perikatan Kontrak Kerja Sama.
Pasal 12
  Ayat (1)
    Konsultasi dengan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memberi penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja.

Pelaksanaan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dilakukan dengan Gubernur yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.
  Ayat (2)
    Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
  Ayat (3)
    Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
Pasal 13
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
   
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari dilakukannya konsolidasi pembebanan dan atau pengembalian biaya Eksplorasi dan Eksploitasi dari suatu Wilayah Kerja dengan Wilayah Kerja yang lain.

Ketentuan ini juga untuk mencegah ketidakjelasan pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat dengan masing-masing Pemerintah Daerah yang terkait dengan Wilayah Kerja yang dimaksud.
Pasal 14
  Cukup jelas.
Pasal 15
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
   
Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu Eksplorasi tidak menemukan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan, maka wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
Pasal 16
 
Ketentuan ini dimaksudkan agar bagian dari dan/atau seluruh Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan dapat ditawarkan kepada pihak lain sebagai Wilayah Kerja yang baru.
 
Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh hasil yang optimal dari pemanfaatan potensi sumber daya alam dari suatu wilayah.
Pasal 17
  Cukup jelas.
Pasal 18
 
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok: ketentuan dan syarat-syarat Kontrak Kerja Sama, syarat-syarat dan tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, perpanjangan Kontrak Kerja Sama, penetapan dan pengembalian Wilayah Kerja.
Pasal 19
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
   
Peraturan Pemerintah mengenai Survei Umum memuat antara lain substansi pokok: pelaksana Survei Umum, jenis kegiatan, jadwal pelaksanaan, prosedur pelaksanaan, dan pengelolaan data hasil survei.
Pasal 20
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
  Ayat (3)
    Cukup jelas.
  Ayat (4)
   
Data atau informasi mengenai keadaan di bawah permukaan tanah dari hasil investasi yang dilakukan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak dapat dibuka secara langsung kepada umum untuk melindungi kepentingan investasinya.
 
Data dapat dinyatakan terbuka setelah jangka waktu tertentu, dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat
menggunakan data tersebut.
 
Jangka waktu kerahasiaan data tergantung dari jenis dan klasifikasi data.
  Ayat (5)
    Cukup jelas.
  Ayat (6)
   
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok: kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, jenis data, klasifikasi dan jangka waktu kerahasiaan data, pengadministrasian dan pemeliharaan data, serta jangka waktu pemanfaatan dan penyerahan kembali data.
Pasal 21
  Ayat (1)
   
Persetujuan Menteri dalam ketentuan ini diperlukan mengingat pengembangan lapangan yang pertama dalam suatu Wilayah Kerja menentukan dikembalikan atau diteruskannya pengoperasian Wilayah Kerja tersebut oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
 
Persetujuan untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya dalam Wilayah Kerja yang dimaksud akan diberikan oleh Badan Pelaksana.
 
Yang dimaksud dengan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dalam ketentuan ini diperlukan agar rencana pengembangan lapangan yang diusulkan dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Provinsi terutama yang terkait dengan rencana tata ruang dan rencana penerimaan daerah dari Minyak dan Gas Bumi pada daerah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  Ayat (2)
   
Ketentuan ini dimaksudkan agar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam melakukan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, memperhatikan optimasi dan konservasi sumber daya Minyak dan Gas Bumi dan melaksanakannya sesuai kaidah keteknikan yang baik.
  Ayat (3)
   
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok: jenis dan rencana pengembangan lapangan, kaidah-kaidah keteknikan, kewajiban pelaporan, serta tata cara persetujuan rencana pengembangan lapangan.
Pasal 22
  Ayat (1)
   
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan tersedianya pasokan Minyak dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri. Pengertian penyerahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak dan/atau Gas Bumi dalam ketentuan ini dimaksudkan apabila suatu Wilayah Kerja menghasilkan Minyak dan Gas Bumi maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Gas Bumi.
  Ayat (2)
   
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok : kondisi kebutuhan dalam negeri, mekanisme pelaksanaan dan ketentuan harga, serta kebijakan pemberian insentif berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dari hasil produksinya.
Pasal 23
  Ayat (1)
    Izin Usaha merupakan izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan masingmasing, untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga, setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Pemerintah mengeluarkan Izin Usaha, setelah Badan Usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
  Ayat (2)
   
Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pengawasan dan pengendalian terhadap Badan Usaha yang berusaha di bidang Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

Pemerintah wajib memberikan atau menolak permohonan Izin Usaha yang diajukan Badan Usaha dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  Ayat (3)
    Cukup jelas.
Pasal 24
  Cukup jelas.
Pasal 25
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
   
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, antara lain bahwa Kegiatan Usaha Hilir ini menyangkut komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak dan investasi yang besar, maka Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan sebelum Izin Usahanya dicabut.
 
Selain akibat terjadinya pelanggaran, pencabutan Izin Usaha dapat juga dilaksanakan atas permintaan pemegang Izin Usaha sendiri.
Pasal 26
  Mengingat dalam kegiatan Pengolahan lapangan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Penjualan Minyak dan Gas Bumi dalam rangka kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi, fasilitas yang dibangun tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba dari kegiatan itu sendiri, maka tidak diperlukan Izin Usaha.

Ketentuan ini tidak berlaku apabila fasilitas yang dimiliki oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dipergunakan bersama dengan pihak lain dengan memungut biaya atau sewa sehingga memperoleh keuntungan dan/atau laba, maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut harus mendapatkan Izin Usaha.
Pasal 27
  Ayat (1)
   
Rencana induk yang ditetapkan oleh Pemerintah akan digunakan sebagai acuan investasi bagi pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi bagi Badan Usaha yang berminat.
  Ayat (2)
   
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan efisiensi penggunaan prasarana serta mutu pelayanan.
 
Pembagian ruas usaha Pengangkutan dilakukan dengan mempertimbang-kan aspek-aspek teknis, ekonomis, keamanan dan keselamatan.
  Ayat (3)
   
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan efisiensi penggunaan prasarana serta mutu pelayanan.
 
Pembagian wilayah Niaga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, ekonomis, keamanan dan keselamatan.
Pasal 28
  Ayat (1)
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen, kesehatan masyarakat, dan lingkungan.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
  Ayat (3)
   
Pemerintah dapat memberikan bantuan khusus sebagai pengganti subsidi kepada konsumen tertentu untuk pemakaian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu. Pemerintah menetapkan kebijakan harga Gas Bumi untuk keperluan rumah tangga dan pelanggan kecil serta pemakaian tertentu lainnya.
Pasal 29
  Ayat (1)
   
Ketentuan ini dimaksudkan untuk membuka kesempatan bagi pemanfaatan bersama pihak lain terhadap fasilitas yang dimiliki suatu Badan Usaha berdasarkan kesepakatan bersama dalam rangka meningkatkan optimasi penggunaan fasilitas dan efisiensi pengusahaan guna menekan biaya distribusi, terutama dalam hal terjadi kekurangan penyediaan Bahan Bakar Minyak di suatu wilayah dan di daerah yang relatif terpencil.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
Pasal 30
  Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok: jenis-jenis kegiatan usaha, tata cara pengajuan permohonan dan pelaksanaan Izin Usaha, standar dan mutu, kewajiban Badan Usaha, klasifikasi pelanggaran, tata cara teguran, penangguhan, pembekuan dan pencabutan Izin Usaha, dan kewenangan Pemerintah Daerah yang terkait dengan perizinan usaha.
Pasal 31
  Ayat (1)
   
Karena ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini didasarkan atas pengertian bahwa Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Eksplorasi dan Eksploitasi adalah kegiatan pengambilan sumber daya alam tak terbarukan yang merupakan kekayaan negara, maka disamping kewajiban membayar pajak, bea masuk, dan kewajiban lainnya, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap diwajibkan menyerahkan Ppenerimaan Negara Nukan Pajak yang terdiri dari bagian negara, pungutan negara, dan bonus.
  Ayat (2)
    Huruf a
      Cukup jelas.
    Huruf b
      Cukup jelas.
    Huruf c
     
Di samping membayar pajak daerah, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap diwajibkan pula membayar retribusi daerah.
  Ayat (3)
    Huruf a
     
Bagian negara merupakan bagian produksi yang diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada negara sebagai pemilik sumber daya Minyak dan Gas Bumi.
    Huruf b
     
Ketentuan ini didasarkan pada pengertian bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap diwajibkan membayar iuran tetap sesuai luas Wilayah Kerja sebagai imbalan atas "kesempatan" untuk melakukan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
 
Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi dikenakan pada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, sebagai kompensasi atas pengambilan kekayaan alam Minyak dan Gas Bumi yang tak terbarukan.

Pungutan negara yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Huruf c
     
Yang dimaksud dengan bonus dalam ketentuan ini adalah bonus data, bonus tanda tangan, dan bonus produksi yang didasarkan pada pencapaian tingkat produksi kumulatif tertentu.
  Ayat (4)
   
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan agar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat memilih alternatif aturan perpajakan yang akan diberlakukan dalam Kontrak Kerja Sama. Dibukanya kesempatan tersebut merupakan keleluasaan bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk memilih ketentuan perpajakan yang sesuai dengan kelayakan usahanya, mengingat kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sifat usahanya berjangka panjang, memerlukan modal besar dan berisiko tinggi.
  Ayat (5)
   
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok: pengaturan besarnya bagian negara berdasarkan prosentase produksi bersih; dan pungutan negara yang terdiri dari iuran tetap per satuan luas Wilayah Kerja, iuran Eksplorasi dan Eksploitasi per satuan volume produksi; bonus dan pengaturan persyaratan tertentu dalam Kontrak Kerja Sama.
  Ayat (6)
   
Yang dimaksud dengan "pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 32
 
Mengingat Kegiatan Usaha Hilir yang berupa Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga bukan kegiatan
usaha yang berkaitan langsung dengan pengambilan sumber daya alam yang tak terbarukan, maka berlaku kewajiban membayar pajak, bea masuk, dan kewajiban lainnya kepada negara sebagaimana halnya pada kegiatan usaha industri dan/atau perdagangan pada umumnya.
Pasal 33
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
  Ayat (3)
   
Pada prinsipnya seluruh kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan pada suatu lokasi memerlukan izin dari instansi Pemerintah.
 
Namun pada tempat-tempat tertentu sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah, terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari masyarakat dan atau perseorangan.
    Huruf a
      Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tempat umum, sarana dan prasarana umum adalah fasilitas yang disediakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas dan mempunyai fungsi sosial seperti antara lain: jalan, pasar, tempat pemakaman, taman dan tempat ibadah.
    Huruf b
      Cukup jelas.
    Huruf c
      Cukup jelas.
    Huruf d
      Cukup jelas.
  Ayat (4)
   
Mengingat bahwa tempat umum, sarana dan prasarana umum, lapangan dan bangunan pertahanan merupakan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah untuk kepentingan masyarakat atau pertahanan, diperlukan izin dari instansi Pemerintah yang terkait, dengan memperhatikan saran masyarakat.

Khusus tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci dan tanah milik masyarakat adat, sebelum dikeluarkan izin dari instansi Pemerintah yang berwenang perlu mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.
Pasal 34
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
   
Yang dimaksudkan dengan pengakuan dalam ketentuan ini adalah pengakuan atas adanya hak ulayat masyarakat hukum adat di suatu daerah, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat berdasarkan hukum adat yang bersangkutan.
Pasal 35
  Cukup jelas.
Pasal 36
  Ayat (1)
   
Mengingat hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas permukaan tanah, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak serta merta mempunyai hak pakai atas bidang-bidang tanah di dalam Wilayah Kerja.

Apabila Badan Usaha akan menggunakan langsung bidang-bidang tanah dimaksud, maka hak pakai tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
Pasal 37
 
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini, antara lain memuat substansi pokok: prosedur penyelesaian atau perundingan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pedoman besarnya ganti rugi dan ketentuan teknis pola penyelesaian penggunaan tanah.
Pasal 38
 
Pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi didasarkan pada penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Pasal 39
  Ayat (1)
    Huruf a
     
Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi antara lain : penyebarluasan informasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan teknologi, peningkatan nilai tambah produk, penerapan standardisasi, pemberian akreditasi, pembinaan industri/badan usaha penunjang, pembinaan usaha kecil/menengah, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja, pelestarian lingkungan hidup, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
    Huruf b
      Cukup jelas.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
Pasal 40
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
  Ayat (3)
    Cukup jelas.
  Ayat (4)
   
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung dan menumbuh-kembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing.
  Ayat (5)
   
Yang dimaksud dengan "ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan masyarakat setempat" dalam ketentuan ini adalah keikut-sertaan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat, agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan masyarakat sekitarnya.
  Ayat (6)
   
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok yang meliputi kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai berikut:
    a.
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja mencakup keselamatan dan kesehatan pekerja, kondisi dan persyaratan tempat dan lingkungan kerja, dan standar instalasi dan peralatan;
    b.
di bidang pengelolaan lingkungan hidup mencakup pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan, dan pemulihan atas kerusakan lingkungan dalam masa dan pasca Kontrak Kerja Sama.
Pasal 41
  Cukup jelas.
Pasal 42
  Huruf a
    Cukup jelas.
  Huruf b
    Cukup jelas.
  Huruf c
    Harta yang dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena harta tersebut merupakan milik negara.
  Huruf d
    Cukup jelas.
  Huruf e
    Cukup jelas.
  Huruf f
    Cukup jelas.
  Huruf g
    Cukup jelas.
  Huruf h
   
Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan tersebut tetap memperhatikan nilai ekonomis pada masing-masing proyek atau kegiatan yang bersangkutan.
  Huruf i
   
Dalam penggunaan tenaga kerja asing harus diperhatikan prosedur yang berlaku dan persyaratan sesuai dengan kebutuhan.
  Huruf j
    Cukup jelas.
  Huruf k
    Cukup jelas.
  Huruf l
    Cukup jelas.
  Huruf m
    Cukup jelas.
Pasal 43
 
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a.
Pasal 44
  Cukup jelas.
Pasal 45x
  Ayat (1)
   
Badan hukum milik negara dalam ketentuan ini mempunyai status sebagai subjek hukum perdata dan merupakan institusi yang tidak mencari keuntungan serta dikelola secara profesional.
  Ayat (2)
   
Yang dimaksud dengan unsur pimpinan dalam ketentuan ini adalah kepala dan seorang wakil kepala serta deputi-deputi. Tenaga ahli adalah tenaga fungsional yang ahli dibidangnya.
  Ayat (3)
   
Konsultasi yang dimaksud adalah untuk melakukan uji kemampuan dan kelayakan bagi calon kepala Badan Pelaksana oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam hal ini komisi yang membidangi Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 46
  Ayat (1)
   
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat konsumen terhadap kelangsungan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Indonesia.
 
Pengawasan terhadap Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan untuk optimasi dan mencegah terjadinya monopoli pemanfaatan fasilitas pipa transmisi, distribusi, dan Penyimpanan oleh Badan Usaha tertentu.
  Ayat (2)
   
Pemerintah bertanggung jawab terhadap kelangsungan sediaan dan layanan serta menghindari terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak di seluruh Indonesia.
  Ayat (3)
   
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak adalah terutama ditujukan untuk daerah-daerah tertentu atau daerah terpencil yang mekanisme pasarnya belum dapat berjalan sehingga fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan yang ada perlu diatur untuk dapat dimanfaatkan agar tercapai kondisi yang optimal dan tercapai harga yang serendah mungkin.
 
Rumah tangga adalah setiap konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk keperluan rumah tangga.
 
Pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi diatur oleh Badan Pengatur yang berkaitan dengan aspek usaha dari kegiatan transmisi dan distribusi Gas Bumi tersebut.
  Ayat (4)
    Cukup jelas.
Pasal 47
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
   
Yang dimaksud dengan tenaga profesional dalam ketentuan ini adalah pihak-pihak yang mempunyai keahlian, pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan antara lain di bidang perminyakan, lingkungan hidup, hukum, ekonomi dan sosial serta mempunyai integritas tinggi dalam melakukan tugas dan kewajibannya.
  Ayat (3)
   
Badan Pengatur bersifat independen, dan mengingat tugas dan fungsinya menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga pengangkatan dan pemberhentiannya perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  Ayat (4)
   
Mengingat tugas dan fungsi Badan Pengatur terkait langsung dengan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat luas, sehingga sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan dapat menimbulkan dampak kerawanan yang luas di masyarakat, serta pengaturannya bersifat lintas sektoral, maka Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden.
  Ayat (5)
    Cukup jelas.
Pasal 48
  Ayat (1)
   
Setiap penerimaan negara yang diperoleh dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu langsung disetorkan ke kas negara. Badan Pelaksana dalam melaksanakan pengendalian Kontrak Kerja Sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap memperoleh imbalan (fee) sebagai upah manajemen yang diterima dari Pemerintah atas kegiatan yang dilakukan.
  Ayat (2)
   
Biaya operasional Badan Pengatur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimaksudkan sebagai modal awal Badan Pengatur. Selanjutnya, biaya operasional Badan Pengatur diperoleh dari iuran Badan Usaha yang diaturnya.
Pasal 49
  Cukup jelas.
Pasal 50
  Cukup jelas.
Pasal 51
  Cukup jelas.
Pasal 52
  Cukup jelas.
Pasal 53
  Cukup jelas.
Pasal 54
  Cukup jelas.
Pasal 55
 
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.
Pasal 56
  Cukup jelas.
Pasal 57
  Cukup jelas.
Pasal 58
  Cukup jelas.
Pasal 59
  Cukup jelas.
Pasal 60
  Huruf a
   
Bentuk perusahaan perseroan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bentuk perusahaan sesuai yang dimaksud dalam Undang-undang mengenai badan usaha milik negara.
  Huruf b
    Cukup jelas.
  Huruf c.
    Cukup jelas.
Pasal 61
  Huruf a
    Cukup jelas.
  Huruf b
   
Yang dimaksud dengan Kontrak Kerja Sama dalam ketentuan ini memuat kewajiban pembayaran kepada negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina selama ini dengan memasukkan rincian sesuai dengan ketentuan yang dijabarkan pada BAB V.
Pasal 62
  Cukup jelas.
Pasal 63
  Huruf a
   
Untuk melaksanakan ketentuan ini, dilakukan perubahan/amandemen Kontrak Kerja Sama yang berkaitan dengan para pihak yang berkontrak, dengan tanpa merubah kondisi dan persyaratan kontrak.
  Huruf b
    Cukup jelas.
  Huruf c
    Cukup jelas.
  Huruf d
   
Yang dimaksud dengan kontrak, perjanjian atau perikatan dalam ketentuan ini antara lain kontrak penjualan gas alam cair (liquified natural gas).
  Huruf e
    Cukup jelas.
Pasal 64
  Huruf a
   
Badan usaha milik negara selain Pertamina yang mempunyai kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi antara lain adalah PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994.
  Huruf b
    Cukup jelas.
  Huruf c
    Cukup jelas.
  Huruf d
    Cukup jelas.
Pasal 65
 
Yang dimaksud dengan minyak atau gas dalam ketentuan ini adalah minyak dan gas sebagai hasil proses buatan (bukan hasil proses alami).
Pasal 66
  Cukup jelas.
Pasal 67
  Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4152
 
@liendza_timtkb, 18/04/2018

 

 

 

 

Status Peraturan
Aktif