Keputusan Dirjen Pajak
KEP-79/PJ/2025
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | ||||||||||
NOMOR KEP-79/PJ/2025 | ||||||||||
TENTANG | ||||||||||
KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS | ||||||||||
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 YANG | ||||||||||
TERUTANG DAN/ATAU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN | ||||||||||
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2024 | ||||||||||
SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA | ||||||||||
DALAM RANGKA HARI SUCI NYEPI (TAHUN BARU SAKA 1947) DAN HARI | ||||||||||
RAYA IDULFITRI 1446 HIJRIAH | ||||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||||||||||
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025; | |||||||
b. | bahwa terdapat batas waktu pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang serta penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 yang jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang serta penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024; | |||||||||
c. | bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak, perlu dipertimbangkan untuk menghapus sanksi administratif dalam hal wajib pajak mengalami keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf b; | |||||||||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah; | |||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | |||||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78); | |||||||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017); | |||||||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063). | |||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 YANG TERUTANG DAN/ATAU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2024 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI SUCI NYEPI (TAHUN BARU SAKA 1947) DAN HARI RAYA IDULFITRI 1446 HIJRIAH. | ||||||||
KESATU | : | Bagi Wajib Pajak orang pribadi, jatuh tempo: | ||||||||
a. | pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan | |||||||||
b. | penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, | |||||||||
adalah tanggal 31 Maret 2025. | ||||||||||
KEDUA | : |
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan:
|
||||||||
a. | pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau | |||||||||
b. | penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, | |||||||||
setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud. | ||||||||||
KETIGA | : | Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. | ||||||||
KEEMPAT | : | Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||||
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: | ||||||||||
1. | Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; | |||||||||
2. | Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; | |||||||||
3. | Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; | |||||||||
4. | Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; | |||||||||
5. | Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; | |||||||||
6. | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; | |||||||||
7. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak; | |||||||||
8. | Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan | |||||||||
9. | Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan | |||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2025
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
|
|
Lampiran Peraturan
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan