Peraturan Menteri Keuangan
45/PMK.011/2010
Tanggal Peraturan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||
SALINAN | ||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.011/2010 |
||||
TENTANG | ||||
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PERKAPALAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 |
||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | ||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perkapalan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal; | |
b. | bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri perkapalan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010; | |||
c. | bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi unit-unit terkait dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor industri perkapalan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal, terhadap impor barang dan bahan oleh industri perkapalan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 30.410.000.000,00 (tiga puluh miliar empat ratus sepuluh juta rupiah); | |||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal Untuk Tahun Anggaran 2010; | |||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | |
2. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | |||
3. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | |||
4. | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); | |||
5. | Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; | |||
6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010; | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PERKAPALAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. | ||
Pasal 1 | ||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: | ||||
1. | Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal laut. | |||
2. | Barang dan bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal oleh perusahaan. | |||
Pasal 2 | ||||
(1) | Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. | |||
(2) | Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 30.410.000.000,00 (tiga puluh miliar empat ratus sepuluh juta rupiah). | |||
(3) | Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, selaku kuasa pengguna anggaran. | |||
Pasal 3 | ||||
(1) | Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika. | |||
(2) | Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: | |||
a. | nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB); | |||
b. | nama perusahaan; | |||
c. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | |||
d. | alamat; | |||
e. | kantor pabean tempat pemasukan barang; | |||
f. | uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang; | |||
g. | pos tarif (HS); | |||
h. | jumlah/satuan barang; | |||
i. | perkiraan harga impor; | |||
j. | negara asal; | |||
k. | perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan | |||
l. | pimpinan perusahaan. | |||
Pasal 4 | ||||
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. | |||
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perkapalan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal untuk perusahaan tertentu. | |||
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. | |||
Pasal 5 | ||||
(1) | Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.011/2010" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. | |||
(2) | Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. | |||
Pasal 6 | ||||
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. | ||||
Pasal 7 | ||||
(1) | Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. | |||
(2) | Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). | |||
Pasal 8 | ||||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||
Pasal 9 | ||||
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. | ||||
Pasal 10 | ||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. | ||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI HUKUN DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR |
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 104 |
Status Peraturan
Aktif
Tag Peraturan