Peraturan Menteri Keuangan
247/PMK.03/2008
Tanggal Peraturan

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 247/PMK.03/2008


TENTANG


BANTUAN ATAU SANTUNAN YANG DIBAYARKAN OLEH BADAN PENYELENGGARA
JAMINAN SOSIAL KEPADA WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN
DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

3.

Keputusan Presiders Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BANTUAN ATAU SANTUNAN YANG DIBAYARKAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KEPADA WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

 

 

Pasal 2

 

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:

 

 

a.

Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);

 

 

b.

Perusahaan Perseroan (Persero) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);

 

 

c.

Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);

 

 

d.

Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); dan/atau

 

 

e.

Badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial.

 

 

Pasal 3

 

 

Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

 

 

a.

Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;

 

 

b.

Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau

 

 

c.

Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa musibah.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Wajib Pajak atau masyarakat yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a adalah Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik.

 

 

(2)

Wajib Pajak atau masyarakat yang sedang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b adalah Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang sedang tertimpa bencana yang diakibatkan peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.

 

 

(3).

Wajib Pajak atau masyarakat yang tertimpa musibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c adalah Wajib pajak dan/atau masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Desember 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Status Peraturan
Aktif