Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya

Tanggal Ditetapkan