Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-26/PJ/2017 tanggal 29 Nopember 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, terhitung tanggal 1 Desember 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemberlakuan PER-26/PJ/2017 pada hakekatnya adalah untuk melindungi PKP agar terjadi perlakuan yang sama (equal treatment) bagi para Pengusaha, karena dalam praktek, disinyalir banyak Pengusaha Orang Pribadi yang membeli barang dalam jumlah besar, (yang diperuntukkan untuk diolah atau diperjualbelikan kembali), tetapi mengaku tidak memiliki NPWP. Akibat yang terjadi adalah sebagian pengusaha memiliki NPWP, menjadi PKP dan membayar pajak, sedangkan sebagian lainnya lagi tetap tidak masuk ke dalam sistem perpajakan. Untuk mendorong kepatuhan para pengusaha tersebut, maka pembeli yang tidak memiliki NPWP tersebut harus menunjukkan/memberikan NIK untuk dicantumkan sebagai identitas pembeli dalam e-faktur pajak
2. Namun demikian pemberlakuan Peraturan Dirjen Pajak tersebut ditunda dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Pengusaha Kena Pajak membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk mengakomodir kewajiban pengisian kelengkapan Faktur Pajak sesuai PER-26/PJ/2017.
b. Dari aspek administrasi perpajakan, diperlukan penyempurnaan aplikasi e-faktur untuk memberikan dukungan validasi kelengkapan pengisian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diwajibkan dalam PER-26/PJ/2017.
c. Diperlukan sosialisasi bagi Pengusaha Kena Pajak dan masyarakat (pembeli) serta diseminasi internal bagi Petugas Pajak di Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pemahaman yang sama dalam penerapan PER-26/PJ/2017.
3. Selama jangka waktu penundaan dimaksud, tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
#PajakKitaUntukKita
Informasi lebih lanjut hubungi: Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
|
- 803 kali dilihat