Penulis adalah orang pribadi yang bekerja dengan menggunakan keahliannya berupa menulis, menggambar, dan/atau mengarang untuk menghasilkan suatu karya yang dapat dinikmati oleh orang lain.
Penghasilan royalti penulis seringkali dianggap sebagai bukan penghasilan dari kegiatan usaha sehingga menimbulkan penafsiran yang beragam terkait tata cara penentuan nilai penghasilan netonya.
- Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009.
- Pasal 4 ayat (1), memori penjelasan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), memori penjelasan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), memori penjelasan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11A ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Penghasilan penulis dapat dikempokkan menjadi:
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
- penghasilan dari usaha dan kegiatan;
- penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga,dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
- penghasilan lain-lain, seperti hadiah dan pembebasan utang.
- Mengajukan permohonan Pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Mengajukan permohonan keberatan, banding, peninjauan kembali, gugatan, dan permohonan pembetulan;
- Mengajukan permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi; dan
- Mengajukan permohonan pengurangan dan/atau pembatalan surat ketetapan pajak.
- Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;
- Memberitahukan akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto paling lambat 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak (maksimal 31 Maret setiap tahun);
- Melakukan pencatatan penghasilan;
- Menyimpan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan; dan
- Melaporkan SPT Tahunan.
Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai penulis adalah sebagai berikut:
- dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
- biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung; dan
- biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m Undang-undang PPh
Dalam hal biaya atau pengeluaran digunakan untuk memperoleh hak cipta di bidang kesusastraan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, biaya tersebut diamortisasi dengan metode dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat atau dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang PPh.
- Dalam hal Wajib Pajak memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai penulis dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), penghasilan neto dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan syarat:
- wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009
- wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan;
- besarnya NPPN bagi penulis berdasarkan PER17/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU: 90002) adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.
- penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis
- Sesuai dengan PER 1/PJ/ 2023, Tarif Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
- Jumlah bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menerapkan penghitungan pajak penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah penghasilan royalti
- pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri. Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan
Contoh Kasus 1
PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH PENULIS SEHUBUNGAN DENGAN PENGHASILAN ROYALTI
Tata Renata (lajang 28 tahun) adalah seorang penulis terkenal. Buku-buku karangannya selalu menjadi best seller di toko buku terkemuka. Tahun 2017, buku karya dijual per eksemplarnya dibanderol Rp 25.000. Dia menerima Royalti tiap tiga bulan sebesar 10% dari harga jual. Berikut hasil penjualan buku karya Tata:
Triwulan I : 20.000 eksemplar
Triwulan II : 25.000 eksemplar
Triwulan III : 30.000 eksemplar
Triwulan IV : 35.000 eksemplar
Rekapitulasi penjualan buku Tata adalah sebagai berikut:
Triwulan Buku Terjual Omzet Royalti PPh Pasal 23 ( 40 % x 15%) / 6%
I 20.000 500.000.000 50.000.000 3.000.000
II 25.000 625.000.000 62.500.000 3.750.000
III 30.000 750.000.000 75.000.000 4.500.000
IV 35.000 875.000.000 87.500.000 5.250.000
110.000 2.750.000.000 275.000.000 16.500.000
Mengingat total royalti yang diterima Tata Renata tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 maka Tata memutuskan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk profesi penulis yaitu sebesar 50% dari penghasilan bruto.
Penghasilan Bruto Rp275.000.000
Penghasilan Netto Rp275.000.000 x NPPN (50%) : Rp 137.500.000
Penghasilan Kena Pajak Rp137.500.000 - PTKP (Rp54.00.000) : Rp 83.500.000
PPh Terutang Rp83.500.000 x Tarif Progresif (Pasal 17) : Rp 7.525.000
Kredit Pajak : Rp 16.500.000
Pajak Yang Lebih Dibayar : Rp 8.975.000
Keterangan:
Tata Renata melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Lebih Bayar Rp 8.975.000,00.
Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut di atas, Tata Renata dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-undang KUP dengan cara mencentang kolom restitusi pada formulir SPT Tahunan 1770.
Contoh Kasus 2
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
A. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH PENULIS SEHUBUNGAN DENGAN PENGHASILAN ROYALTI DAN PENGHASILAN DARI PEKERJAAN
BEBAS
Tuan H adalah seorang aktor dan juga penulis yang telah menghasilkan beberapa buku best seller. Padabulan Januari 2023 Tuan H menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan PenghasilanNeto untuk tahun pajak 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen. Selama tahun 2023, Tuan H menerima penghasilan sebagai aktor sebesar Rp400.000.000,00. Selain itu, pada bulan Agustus 2023,
Tuan H memperoleh penghasilan royalti atas penerbitan buku Koala Coklat dari PT I sebesar
Rp100.000.000,00. Tuan H telah menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan
penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen kepada PT I. Besaran Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi pekerja seni adalah 50%.
Berdasarkan transaksi di atas, disampaikan ketentuan sebagai berikut.
1. Atas penghasilan royalti yang dibayar oleh PT I kepada Tuan H, PT I:
1) wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Rp100.000.000,00 =
Rp6.000.000,00;
2) wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti dan
menyerahkannya kepada Tuan H; dan
3) wajib melaporkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dimaksud dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
2. Jumlah penghasilan royalti yang dimasukkan dalam kolom penghasilan neto dalam negeri dari
pekerjaan bebas dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tuan H sebesar 50% x Rp100.000.000,00 =
Rp50.000.000,00.
3. Atas penghasilan Tuan H sebagai aktor termasuk penghasilan atas pekerjaan bebas dan dimasukkan
dalam kolom penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Tuan H sebesar 50% x Rp400.000.000,00 = Rp200.000.000,00, dan telah memperoleh
bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemotong sebesar Rp15.000.000,00.
4. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang telah dipotong oleh PT I,
merupakan kredit pajak dalam surat pemberitahuan tahunan Tuan H dan menjadi pengurang dalam
menghitung Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan.
B. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN ROYALTI YANG DITERIMA PENULIS YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI PEKERJAAN BEBAS DENGAN BESARAN NIHIL
Tuan J adalah seorang pencipta lagu yang telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh
perusahaan rekaman. Pada bulan Januari 2023, Tuan J telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2023 ke kantor pelayanan pajak pratama pati.
Pada bulan Agustus 2023, Tuan J memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT K sebesar Rp4.000.000.000,00. Tuan J telah menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati kepada PT K.
Selama tahun 2023, Tuan J memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan besaran nihil. Berdasarkan transaksi di atas, disampaikan ketentuan sebagai berikut.
1. Atas penghasilan royalti yang dibayar oleh PT K kepada Tuan J, PT K:
a. wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Rp4.000.000.000,00 = Rp240.000.000,00;
b. wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti dan menyerahkannya kepada Tuan J; dan
c. wajib melaporkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
2. Jumlah penghasilan royalti yang dimasukkan dalam kolom penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas dalam surat pemberitahuan tahunan Tuan J sebesar 50% x Rp4.000.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00.
3. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang telah dipotong oleh PT K, merupakan kredit pajak di surat pemberitahuan tahunan Tuan J dan menjadi pengurang dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan.
Contoh Kasus 3
Tata Renata semakin melejit. Dia menerima penghasilan berupa royalti dari penerbit sebesar Rp 4.000.000.000 karena bukunya telah berhasil terjual sebanyak 1.600.000 eksemplar selama tahun pajak 2019. Penerbit juga memotong PPh Pasal 23 setiap membayar royalti kepada Tata. Total PPh Pasal 23 yang telah dipotong Penerbit adalah Rp. 600.000.000. Karena tidak wajib pembukuan dan tidak mampu menyelanggarakan pembukuan, Tata Renata ingin menggunakan Norma dalam memperhitungkan penghasilan netonya.
Penghasilan Bruto | : | Rp | 4.000.000.000 |
Penghasilan Netto | |||
Rp4.000.000.000 x NPPN (50%) | : | Rp | 2.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | |||
Rp2.000.000.000 - PTKP (Rp54.000.000) | : | Rp | 1.946.000.000 |
PPh Terutang | |||
Rp1.946.000.000 x Tarif Progresif (Pasal 17) | : | Rp | 528.800.000 |
Kredit Pajak | : | Rp | 600.000.000 |
Pajak Yang Lebih Dibayar | : | Rp | 71.200.000 |
Keterangan:
Tata Renata melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Lebih Bayar Rp71.200.000,00.
Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut di atas, Tata Renata dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP dengan cara mencentang kolom restitusi pada formulir SPT Tahunan 1770.
Contoh Kasus 4
Tata Renata Selama tahun 2017 menerima penghasilan berupa royalti dari penerbit sebesar Rp4.000.000.000 karena bukunya telah berhasil terjual sebanyak 1.600.000 eksemplar. Penerbit juga memotong PPh Pasal 23 setiap membayar royalti kepada Tata Renata. Total PPh Pasal 23 yang telah dipotong penerbit adalah Rp600.000.000. Mengingat total royalti yang diterima oleh Tata Renata tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 maka Tata Renata memutuskan untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk profesi penulis yaitu sebesar 50% dari penghasilan bruto. Selain berprofesi sebagai penulis, Tata Renata juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Medan Merdeka dengan penghasilan bruto sebesar Rp1.700.000.000,- dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebesar Rp438.800.000,00.
Penghasilan Bruto | : | Rp | 4.000.000.000 |
Penghasilan Netto Usaha | |||
Rp4.000.000.000 x NPPN (50%) | : | Rp | 2.000.000.000 |
Penghasilan Netto Sehubungan Pekerjaan | |||
Rp1.700.000.000 | : | Rp | 1.700.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | |||
Rp3.700.000.000 - PTKP (Rp54.000.000) | : | Rp | 3.646.000.000 |
PPh Terutang | |||
Rp3.646.000.000 x Tarif Progresif (Pasal 17) | : | Rp | 1.038.800.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 23 | : | Rp | 600.000.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 21 | : | Rp | 438.800.000 |
Pajak Yang Kurang Dibayar / Lebih Dibayar | : | Rp | 0 |
Keterangan:
Tata Renata melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Nihil.
Contoh Kasus 5
Selama tahun 2016 Tata Renata menerima penghasilan berupa royalti dari penerbit sebesar Rp1.000.000.000 karena bukunya telah berhasil terjual sebanyak 400.000 eksemplar. Penerbit juga memotong PPh Pasal 23 setiap membayar royalti kepada Tata Renata. Total PPh Pasal 23 yang telah dipotong penerbit adalah Rp150.000.000. Selain menerima penghasilan berupa royalti, Tata Renata juga memiliki toko buku yang menjual buku-buku cerita dan dongeng untuk anak-anak. Selama tahun 2016, Tata Renata menerima omzet sebesar Rp800.000.000 dan tidak terdapat pembayaran SPT Masa PPh Pasal 25 selama Tahun 2016 dikarenakan Status SPT Tahunan Tahun 2015 Lebih bayar. Mengingat total royalti yang diterima oleh Tata Renata dan omzet toko buku yang dimiliki tidak melebihi Rp4.800.000.000,- maka Tata Renata memutuskan untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk profesi penulis yaitu sebesar 50% dari penghasilan bruto Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk Pedagang Alat Tulis dan Buku sebesar 36% .
Penghasilan Bruto | : | Rp | 1.000.000.000 |
Penghasilan Netto | |||
Rp1.000.000.000 x NPPN (50%) | : | Rp | 500.000.000 |
Rp800.000.000 x NPPN (36%) | : | Rp | 288.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | |||
Rp788.000.000 - PTKP (Rp54.000.000) | : | Rp | 734.000.000 |
PPh Terutang | |||
Rp734.000.000 x Tarif Progresif (Pasal 17) | : | Rp | 162.200.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 23 | : | Rp | 150.000.000 |
Kredit Pajak PPh Pasal 25 | : | Rp | 0 |
Pajak Yang Kurang Dibayar | : | Rp | 15.200.000 |
Keterangan:
Tata Renata melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Kurang Bayar Rp15.200.000,00.
- 9774 kali dilihat