Mulai 12 Oktober 2020, perubahan data wajib pajak berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, alamat pos elektronik (email), dan atau alamat domisili (dalam 1 wilayah kerja kantor pelayanan pajak yang sama) dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id
Perubahan data dilakukan oleh:
- Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
- Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Warisan yang Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.
Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data :
1. Orang Pribadi :
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Nama;
- Nomor Induk Kependudukan;
- Alamat;
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, dan
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Badan :
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Nama;
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo.
3. Warisan belum terbagi :
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Nama;
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
4. Instansi pemerintah :
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Nama;
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB).
Demikian diumumkan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
- 24329 kali dilihat