Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2026 melalui Coretax DJP dengan penghitungan penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
    1. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
    2. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak,

dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

  1. Untuk tahun pajak 2026 (tahun buku Januari-Desember), penyampaian pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.
  2. Dalam hal wajib pajak yang memenuhi ketentuan penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN baru terdaftar pada tahun 2026, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat:
    1. pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau
    2. pada akhir tahun 2026,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

  1. Dalam hal Wajib Pajak tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan pada angka 1 atau 3, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.
  2. Untuk mengetahui tata cara penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP tahun pajak 2026, wajib pajak dapat mengakses materi berikut:
    1. Video tutorial s.kemenkeu.go.id/MATERINPPN;
    2. Salindia https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunanhttps://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan pada menu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – Salindia dengan judul materi Panduan Coretax - Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan