Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2026 melalui Coretax DJP dengan penghitungan penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
- melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
- peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak,
dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Untuk tahun pajak 2026 (tahun buku Januari-Desember), penyampaian pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.
- Dalam hal wajib pajak yang memenuhi ketentuan penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN baru terdaftar pada tahun 2026, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat:
- pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau
- pada akhir tahun 2026,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan pada angka 1 atau 3, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.
- Untuk mengetahui tata cara penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP tahun pajak 2026, wajib pajak dapat mengakses materi berikut:
- Video tutorial s.kemenkeu.go.id/MATERINPPN;
- Salindia https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunanhttps://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan pada menu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – Salindia dengan judul materi Panduan Coretax - Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan
- 10 kali dilihat