Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 antara lain mengatur penggunaan:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk,
  2. NPWP dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah, dan
  3. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP cabang;

2. Kementerian/lembaga, lembaga jasa keuangan, dan wajib pajak lainnya (pihak lain) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1;

3. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan:

  1. NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk,
  2. NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah, dan/atau
  3. NPWP cabang dengan NITKU;

4. Layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman:

  1. https://pajak.go.id/, dan
  2. https://portalnpwp.pajak.go.id/, bagi pihak lain yang:
  1. memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) lawan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai terakhir, atau
  2. melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 paling sedikit 50 (lima puluh) orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.