Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG7/PJ.09/2023 tentang Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 antara lain mengatur penggunaan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;
- NPWP dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan
- Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP Cabang.
- Penyelenggara pelayanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya (pihak tertentu) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan:
- NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk;
- NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau
- NPWP Cabang dengan NITKU.
- Layanan pemadanan dapat diberikan:
- secara elektronik melalui:
- portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:
- 50 (lima puluh) orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;
- 50 (lima puluh) lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir; atau
- 50 (lima puluh) bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.
- web service, bagi pihak tertentu dengan kriteria:
- memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
- memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi Direktorat Jenderal Pajak pada https://portalnpwp.pajak.go.id/.
- akun pajak.go.id pada laman resmi DJP, bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria pada angka 1) dan angka 2) atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual.
- portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:
- secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
- pihak tertentu memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
- pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan secara langsung yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat pos elektronik pihak tertentu.
- melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
- secara elektronik melalui:
- Layanan pemadanan dapat diakses melalui laman:
- https://portalnpwp.pajak.go.id/, bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui portal layanan, web service, atau secara langsung; dan
- https://pajak.go.id/, bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui laman DJP.
- Layanan pemadanan diberikan kepada pihak tertentu sampai dengan implementasi NPWP dengan format 16 digit secara nasional.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
- 10636 kali dilihat