Sehubungan dengan pelunasan tunggakan pajak, maka dilakukan pemindahbukuan ke kas negara dan pencabutan blokir rekening pada Kamis, 11 Agustus 2022 sebesar Rp 305.000.000,- oleh KPP Pratama Natar. Ini merupakan rangkaian dari  Tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara Roby Williams berupa penyitaan aset dan pemblokiran rekening  Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 2.072.356.418 atas nama PT ASR. Pemblokiran nomor rekening keuangan dilakukan terhadap Direktur dan Komisaris yang tersimpan di Bank BCA Kantor Cabang Utama Bandar Lampung atas nama rekening PT ASR. 

Sesuai ketentuan pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang tata cara penagihan pajak, Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, hanya dapat dilakukan dalam hal:

  • Penanggung Pajak membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir;
  • Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran.
  • Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain meliputi dokumen bukti kepemilikan Barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito, dan/atau Barang lainnya, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran;

maka penyitaan aset Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dilaksanakan ini harus dilakukan mengingat hasil pemindahbukuan atas rekening yang terblokir belum mencukupi pelunasan pajak yang terutang, Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Natar Roby Williams melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan terhadap aset bergerak wajib pajak berupa 14 unit kendaraan bermotor pada Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nissan grand Livina
  2. Honda City GMG
  3. Nissan X-trali 2.5 A/T
  4. Toyota Avanza
  5. Isuzu NKR 71 e22-1
  6. Hino FL8JW14-EGJ
  7. Mitsubishi Triton
  8. Isuzu NKR 55CC E2-1
  9. Suzuki Ertiga
  10. Daihatsu Ayla
  11. Toyota Avanza

Total perkiraan nilai aset sitaan tersebut menurut Wajib Pajak adalah sebesar Rp 2.048.800.000 sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan pencabutan blokir rekening. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari jaminan Penunggak Pajak untuk melunasi Pajak terutang.

“Rangkaian tindakan penagihan ini dilakukan karena dalam jangka waktu yangg telah ditentukan wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, sehingga KPP Pratama Natar perlu melakukan tindakan ini agar memberikan efek jera terhadap penunggak pajak”, jelas Roby Williams.

Image
Tags